DPO 21 Hari, Begal Dua Pelajar Diringkus di Banjarbaru

- Minggu, 14 April 2019 | 20:29 WIB

KANDANGAN -- Setelah sempat borun selama 21 hari, M Jumberi (30) salah satu tersangka belum tertangkap karena membegal dua orang pelajar di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (23/3) lalu, akhirnya diringkus jajaran Polsek Kandangan di backup Polres Banjarbaru, Sabtu (13/4) siang sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Kandangan Iptu Yaya Supriadi saat dikonfirmasi, Minggu (14/4) petang membenarkan mengamankan pelaku warga Desa Bariang, Kecamatan Kandangan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus begal bersama temannya yang terlebih dahulu diamankan warga.

“Pelaku diringkus di salah satu rumah sewaanya di Komplek Mustika Angkasa Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ujarnya, Minggu (14/4) petang.

Petugas sempat kesulitan saat mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri melalui atap rumah,  namun dengan kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Sekadar diketahui, Jumberi bersama M Rijalinata (37) membegal dua orang pelajar di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS mengaku polisi menodongkan senjata pistol mainan kepada korbannya.

Namun saat akan membawa kabur sepeda motor hasil begal dilakukan pelaku. Korban berteriak minta pertolongan warga, akhirnya satu tersangka M Rijalinata berhasil diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga. Sedangkan Jumberi berhasil melarikan diri. (shn/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X