Bawaslu Pun Kerepotan Tangani APK Caleg

- Selasa, 16 April 2019 | 08:54 WIB

BANJARMASIN - Hingga hari kedua masa tenang, masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan. Peserta Pileg dan Pilpres seperti anak bebal. Yang menganggap angin lalu peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya kecewa. Geregetan. Kasihan kawan-kawan di lapangan. Mereka kelelahan membersihkan semua APK itu," ungkap Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, kemarin (15/4).

Pantauan Radar Banjarmasin, bukan hanya di kawasan pinggiran kota, di pusat kota pun ada saja APK yang belum diturunkan. Bukan hanya di Banjarmasin. Kondisi di daerah lain juga serupa. "Paling banyak di Kabupaten Banjar," sebutnya.

Kesimpulan Erna, sebagian peserta pemilu di Kalsel memang sengaja melanggar aturan. "Sengaja dibiarkan. Mungkin karena enggak ada dana. Selain itu, lumayan menambah-nambah masa berkampanye menjelang hari pencoblosan," ujarnya.

Panwaslu kecamatan dan Satpol PP sudah mulai bergerak menertibkan APK sejak Minggu (14/4) malam. Agar bisa bekerja cepat, APK itu dibelah menggunakan pisau kater dari kerangkanya. Berapa yang sudah diturunkan? Tak terhitung banyaknya.

Namun, Panwaslu kewalahan ketika menghadapi APK dalam bentuk baliho. Yang dipancang tinggi-tinggi di bahu atau median jalan. "Paling susah baliho. Karena harus memakai alat khusus untuk menurunkannya," jelasnya.

Sebut saja baliho milik capres dan caleg DPD yang terpasang di Pasar Malabar, Jalan Pangeran Samudera. Kedua baliho besar itu tampak mencolok ketika menaiki dan menuruni Jembatan Antasari.

Apakah Bawaslu hanya akan mengaduh? Apakah tak ada sanksi yang dijatuhkan? Merujuk Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, APK yang tak diturunkan pada masa tenang bisa digolongkan pada pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Sanksinya pidananya ringan, penjara setahun dan denda Rp12 juta. Tapi dampaknya yang berat. Karena putusan inkrah pengadilan itu bisa menjadi modal Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan kepesertaan pemilu.

Erna mengakui, lembaganya sedang menahan diri. Karena jika diterapkan, bakal ada obral sanksi. "Kami menunggu sampai hari ketiga masa tenang. Jika masih ada APK yang terpasang, terutama baliho besar mencolok, maka bakal kami proses," tegasnya.

Bawaslu tampak sedang berbaik hati. Argumennya, jika terlalu saklek menerapkan larangan undang-undang, salah-salah separuh peserta kampanye di Kalsel harus disanksi.

Di daerah-daerah hal sama juga ditemukan. Di Kabupaten HSS sekitar 1000-an APK dicopot paksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten HSS bersama tim gabungan.

Ketua Bawaslu HSS, Hasnan Fauzan mengatakan total sudah ada 942 APK berbagai jenis yang dicopot paksa sejak masa tenang. “Paling banyak APK dicopot di Kecamatan Kandangan sebanyak 252 APK,” sebutnya, Senin (15/4) sore.

Pihaknya juga tidak memberikan sanksi. Kecuali pada saat hari H masih ada APK terpasang, Bawaslu bakal menindak tegas. Penertiban APK pemilu dilakukan dari hari pertama minggu tenang sampai tanggal 16 April hari ini.


Disebut APK Bukan, Tapi Mirip

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X