Tak Bisa Nyoblos, Puluhan Warga Pendatang Kecewa

- Kamis, 18 April 2019 | 13:27 WIB

BANJARMASIN - Puluhan warga pendatang yang tinggal di kawasan Skip Lama Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin Tengah, gigit jari, Rabu (17/4) kemarin. Mereka terpaksa pulang dengan jari manis tanpa tinta, karena tak bisa menyalurkan hak suara mereka di Pemilu 2019 tahun ini.

Awal mula sejumlah warga pendatang mendatangi ke TPS 20 Kelurahan Antasan Besar, untuk melakukan memberikan hak suara mereka. Sesampaikan di sana, mereka menunjukkan kepada petugas KPPS, masing-masing E-KTP.

Kertas suara pun diberikan kepada warga pendatang tersebut. Bahkan beberapa orang telah melakukan pencoblosan. Namun begitu hendak memasukkan ke dalam kotak suara ditahan oleh ketua KPPS dengan penegasan mereka tak boleh memberikan hak suara.

Sontak, terjadi kekecewaan serta kekesalan. Warga pendatang yang mayoritas kaum perempuan langsung protes ke petugas. Suasana pun sempat gaduh dan terpaksa aktivitas pencoblonsan di TPS 20 Gang Nurul Huda Jalan Skip Lama, terhambat.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto, yang menerima kabar ada gangguan langsung turun ke lokasi bersama Bhabinkamtibmas Antasan Besar, Aipda Abdul Kadir. Kericuhan segera teratasi dan tak terjadi aksi anarkis.

Salah satu perwakilan warga pendatang, Abraham Yoseph mengaku kecewa. Ia dan rekannya sadar diri jika sebagai warga pendatang di Banjarmasin, justru itu mereka sudah jauh hari melaporkan dengan aparat kelurahan, meminta arahan dan petunjuk agar bisa memberikan hak suara di Pilpres dan Pileg.

"Kami dapatkan jawaban pada saat hari H katanya bisa saja mengikuti pencoblosan dengan menunjukkan E-KTP. Dan apabila tak memiliki E-KTP, maka ada formulir A6 yang diisi langsung. Jumlah kami ada 40 orang," cerita Abraham.

Namun begitu hari pemilihan mereka datang ke TPS 20, di RT lokasi mereka tinggal mendapatkan penolakan dari ketua KPPS."E-KTP luar daerah tak berlaku di sini. Padahal kami hanya bisa memberikan hak kami untuk memilih Pilpres,” ucapnya.

Terpisah, Yudi,anggota PPK Kecamatan Banjarmasin Tengah mengutarakan jika apa yang dirasakan warga pendatang tersebut hal yang wajar. Sebagai Warga Negara Indonesia dan mengantongi E-KTP mereka memiliki hak.

Namun, jelasnya proses untuk memperoleh hak itu mereka terkendala karena tak mengantongi formulir A5 atau surat pindah pemilihan dari daerah asal yang dikeluarkan dari KPU.

"Jika pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS dengan syarat menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS," jelas Yuda.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X