Meresahkan, Gas Melon Lebihi HET akan kena Razia

- Jumat, 19 April 2019 | 09:37 WIB

BANJARMASIN – Marak penjualan elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Demi mengatasinya, Pemko Banjarmasin berencana melakukan razia menertibkan pengecer ilegal.

“Harga elpiji bersubsidi sudah kelewatan. Minggu depan kami akan turun melakukan razia,” ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi kemarin (18/4).

Dia mengatakan, penjualan gas melon di Banjarmasin sudah kelewat batas. Tak lagi mengacu HET dari Pertamina. Sejatinya harga isi gas melon 3 kilogram hanya di jual seharga Rp17.500. Kenyataanya, ada yang menjual hingga Rp35 ribu per tabung. “Sudah kelewatan, akan kami tertibkan,” tegas Doyo.

Selain razia, pihaknya juga mendesak agen dan pangkalan untuk meneken MoU agar menekan tingginya harga gas melon di pasaran. Poin pertama MoU, agen dan pangkalan harus bersedia dan wajib melakukan distribusi hanya ke warga kelas ekonomi menengah dan pelaku usaha mikro.

Selain itu, pangkalan wajib membuat dan mencantumkan daftar resmi yang berhak menerima. Contohnya, harus sesuai data dari pemerintah setempat terkait warga yang berhak tersebut.

Poin terakhir, semua pangkalan di kota ini wajib membuat spanduk yang isinya pangkalan adalah suplai terakhir gas LPG Melon. “Tidak dibenarkan jika ada yang menjual di luar pangkalan. Jika ditemukan maka akan kami sanksi sesuai perda,” ucapnya.

Pemko juga akan menyebarkan surat edaran yang menegaskan agar pengecer gas melon ini menghentikan penjualannya secara ilegal.

“Surat edaran akan ditindaklanjuti lewat razia Satpol PP sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2008. Jika ada yang melanggar, terancam pidana minimal 3 bulan atau denda maksimal Rp55 juta,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin mendesak pemko untuk membuat Peraturan Wali Kota mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus di luar yang ditetapkan Pertamina.

“Dengan begitu, pemko lebih mudah melakukan pengawasan, penertiban, atau penindakan jika ada penjual menjual harga di atas HET yang diatur melalui perwali,” cetus Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyambut baik saran dari DPRD. Dia tak memungkiri rantai distribusi gas bersubsidi ini tak sampai ke tangan masyarakat dengan harga yang sesuai. HET hanya sebatas harga di agen dan pangkalan.

Tak ingin gegabah, Ibnu akan mengkaji dulu aturan hukumnya bersama jajarannya. “Ini jadi masukan bagi kami. Bisa saja menetapkan HET khusus, tapi perlu kajian yang mendalam,” ujar Ibnu.(mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X