Melihat Kasus-kasus Kecurangan Pemilu 2019 di Banua

- Sabtu, 20 April 2019 | 09:22 WIB

Pemilu tak jauh-jauh dari masalah kecurangan dan uang. Ironisnya, menyogok untuk dipilih bukan hanya dilakukan oleh para calon atau tim suksesnya, tapi juga oleh penyelenggara pemilu.

---

Sebutlah kasus politik uang di Kabupaten Tapin. Amplop duit ini tidak dibagikan melalui tangan caleg atau timses. Melainkan oleh Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Amplop berisi uang Rp100 ribu itu dibagikan kepada warga bersamaan dengan penyebaran C6 (undangan memilih).

Kasus di masa tenang itu sontak menyedot perhatian publik. Karena dibeberkan langsung oleh Bawaslu pusat di Jakarta. Ini juga menjadi citra buruk bagi penyelenggara pemilu di Banua.

"Saya sudah meminta penjelasan dari Bawaslu Tapin. Ternyata, empat orang KPPS ini telah mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU," jelas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, Kamis (18/4).

Menyadari perbuatan tercelanya sudah terendus, empat orang ini buru-buru menulis surat pengunduran diri. Guna menghindari pemecatan yang lebih memalukan. Mereka resmi mundur sehari sebelum pemungutan suara digelar.

Harapannya, langkah itu bisa menyelamatkan diri mereka. Namun, Erna menjamin harapan itu bakal pupus. "Rekomendasi saya jelas. Bawaslu Tapin harus tetap memprosesnya. Karena jelas-jelas terjadi pelanggaran kode etik. Kasus pidananya harus tetap diproses," tegasnya.

Lalu, sudah sampai mana kasus ini? Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono mengakui fokus lembaganya masih terpecah. Oleh kesibukan mengawasi hari pemungutan suara kemarin.

"Semoga satu-dua hari kedepan bisa kami dalami. Yang pasti, hari ini bakal ada gelar perkara. Bawaslu juga sudah bicara dengan Gakkumdu. Kami disarankan untuk mengkajinya lagi," jelasnya, kemarin (19/4).

Thessa juga enggan membeberkan identitas keempat orang tersebut. Dia mengaku harus ekstra hati-hati. Karena kasus ini melibatkan lembaga penyelenggara pemilu. Mengingat KPPS direkrut dan dilantik oleh KPU.

Selain itu, Bawaslu Tapin juga telah meminta informasi tambahan dari KPU Tapin terkait jejak rekam KPPS nakal tersebut. "Ingat, ini baru dugaan. Saya harus berhati-hati. Saya tidak ingin menghukum orang tak bersalah," tegasnya.

Kasus ini mencuat dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (16/4). Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin menyebutkan, Satgas Anti Politik Uang telah mengungkap 25 kasus yang tersebar di 13 provinsi. Salah satunya terjadi di Tapin, Kalsel.


Di Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin akan memeriksa MS dan NV awal pekan depan. Kasus dua caleg yang diduga melancarkan serangan fajar pada masa tenang kemarin itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Setelah dibahas bersama Sentra Gakkumdu, kami mengambil kesimpulan. Bahwa kasus politik uang ini bisa dilidik," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, kemarin (19/4).

MS dan NV akan berhadapan dengan ancaman tindak pidana pemilu. Merujuk Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hukuman penjara selama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta telah menunggu. "Senin depan, para terlapor dan saksi akan dipanggil untuk pemeriksaan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X