Sabu Ditemukan di Kandang Ayam

- Senin, 22 April 2019 | 15:33 WIB

AMUNTAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di RT 15 Kelurahan Sungai Malang,  Sabtu (20/4) sekitar pukul 11.00 WITA.

Ketiga pelaku yang diciduk masing-masing Pahmi (44), warga Jalan Negara Dipa Rt 15 Kelurahan Sungai Malang. Selanjutnya, Junaidi (47), masih satu RT dengan Pahmi dan H Meidy Rifani (45) warga Jalan Putera Jaya Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai Utara.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Pol Kamarudin SH membenarkan bahwa anggota menangkap tiga pemain sabu atas informasi masyarakat yang mengaku resah melihat aktivitas mereka. Menanggapi laporan tersebut pihaknya melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Dan betul saja, laporan tersebut benar adanya dan anggotapun masuk ke dalam sebuah kandang ayam broiler atau ayam potong. Tiga tersangka ditemukan berada dalam posisi duduk. Melihat anggota masuk ketiga pelaku lalu berdiri, tapi diminta untuk kembali jongkok.

“Setelah diperiksa akhirnya petugas kami mengamankan barang bukti jenis sabu yang dikemas dalam sebuah 10 paket plastik klip, dengan berat total 2,67 gram. Ini modus cukup baru juga, sebab kandang ayam tak luput jadi lokasi transaksi sabu,” kata perwira dua balok tersebut pada wartawan koran ini, Minggu (21/4) kemarin.

Selain sabu, juga diamankan satu bungkus plastik klip, satu kompor khas sabu, dan uang tunai Rp300 ribu. Semua barang bukti termasuk pelaku yang saat ini berstatus tersangka telah diamankan di Mapolres HSU guna penyelidikan lebih intensif. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X