RANTAU --Jangan coba-coba menggelapkan sepeda motor, kalau nasibnya tidak ingin di mendekam di balik jeruji besi.
Seperti yang terjadi pada Faturrahman (27), ia ditangkap oleh aparat gabungan dari Mapolsek Tapin Utara bekerja sama dengan Resmob Polres Tapin, Resmob Polres HSS dan Polsek Padang Batung.
"Untuk pelaku kami tangkap di pinggir jalan tepatnya di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS," ungkap Kapolsek Tapin Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Tapin Utara Brigadir Dispi, Kamis (25/4).
Pelaku ditangkap karena menggelapkan sebuah sepeda motor di Desa Antasari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tapin Utara.
"Untuk pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Tapin Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya. (dly/ema)