Satpol PP Kawal Ketat Aturan Saat Ramadan: Yang Bandel, Bisa Dipidana

- Kamis, 25 April 2019 | 10:19 WIB

BANJARMASIN – Satpol PP akan menindak tegas pengelola tempat hiburan malam (THM) yang tetap beraktivitas selama Ramadan nanti. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Hermansyah, kemarin (24/4).

Ia memastikan, mereka bakal mengawal pelaksanaan surat edaran pemko. Soal Perda Nomor 4 Tahun 2005, tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 terkait Penyelenggaraan Industri Pariwisata saat Ramadan dan Idul Fitri.

"Jadi jelas, perda itu mengatur penutupan penuh semua tempat hiburan. Termasuk juga mengatur soal larangan berjualan bagi restoran, warung, rombong dan sejenisnya di siang hari di bulan suci itu,” ucapnya.

Hermansyah menyebutkan, bakal menurunkan beberapa regu untuk mendatangi seluruh hiburan malam, restoran, warung, rombong dan hal serupa lainnya.

Regu yang dimaksud Hermansyah, tak cuma berisi anggota Satpol PP. Polisi dan BNN juga terlibat di dalamnya.

“Kami berserta Polresta dan BNN Banjarmasin akan terus menempel ketat tempat-tempat itu selama Ramadan,” tegasnya.

Jika ada yang melanggar, mereka tak akan segan menindak langsung. "Yang tetap buka pada saat Ramadan, bisa ditindak langsung di tempat. Dengan cara menyegel dan menutup tempat tersebut," tegasnya lagi.

Kalau masih bandel, maka mereka akan menangkap tangan. Bahkan bisa masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.

“Apabila pengelola kedapatan masih membuka tempatnya, maka kami tutup bahkan akan membawanya ke pengadilan negeri,” pungkasnya. (mr-154/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X