Wajib..! Sekolah Harus Terima Anak Usia 7 Tahun

- Senin, 29 April 2019 | 09:46 WIB

BANJARMASIN – Pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, dibuka hanya dua hari. Yani 2-3 Mei mendatang. “Pengumumannya tanggal 4 Mei, sekaligus daftar ulang bagi yang dinyatakan diterima,” terang Kabid Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi.

Dia menjelaskan, di aturan tahun ini setiap sekolah wajib menerima calon peserta didik yang sudah berusia tujuh tahun. Selain itu, usia minimal calon peserta didik adalah enam tahun per 1 Juli 2019.

Meski demikian, sesuai aturan jika usia calon peserta didik kurang dari enam tahun, namun memiliki kelebihan. Orang tua harus melampirkan surat rekomendasi dari psikolog. “Biasanya ada calon siswa yang memiliki kecerdasan lebih, tapi usianya tak mencukupi. Orang tuanya harus melampirkan surat dari psikolog,” terangnya.

Aturan soal zonasi seperti tahun lalu. Pada PPDB tahun ini tak berubah. Untuk itu, syarat yang diperlukan adalah dengan membawa kartu keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan. “Selain itu ada kuota 5 persen untuk siswa dari luar daerah. Ini biasanya untuk siswa yang orang tuanya bertugas di suatu daerah,” tambahnya.

Nuryadi menambahkan, bagi sekolah berlabel non inklusi, dapat menerima anak berkebutuhan khusus sebanyak 1 sampai 2 orang. Sementara, bagi sekolah inklusi maksimal 10 persen dari jumlah peserta didik yang diterima.

Dia mewanti-wanti. Pada PPDB, sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes baca, tulis, dan hitung (calistung). “Ijazah TK pun tidak menjadi persyaratan masuk sekolah dasar,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada sekolah, agar siswa yang diterima tidak melebihi batas kuota tiap rombongan belajar (Rombel). Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 51 tahun 2018, hasil rapat Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan Koordinator Pengawas dan Unsur Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD se Kota Banjarmasin menegaskan, jumlah peserta didik yang diterima dalam rombel maksimal 32 peserta didik sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“PPDB pun tidak dipungut biaya sedikit pun, kecuali untuk kepentingan peserta didik pribadi. (mr-154/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X