Kasus Pemukulan Anggota BPK: Divonis Setahun Percobaan

- Selasa, 30 April 2019 | 11:31 WIB

BANJARMASIN - Kasus pemukulan terhadap anggota BPK Putra Daha, Imam Wahyudi bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/4) pagi, terdakwa tindak pidana ringan (Tipiring) UA (59) di hadapkan di meja mejau di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

UA didakwa Pasal 352 KUHP. Persidangan berjalan alot. Terdakwa mengelak keras di hadapan mejelis hakim Heru Kuntjoro, SH jika dia tak melakukan pemukulan kepada korban Imam Wahyudi.

Namun dalam persidangan dua orang saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah, jika UA melakukan pemukulan. Sidang sempat diskorsing, tak lama kemudian akhirnya terdakwa mengakui kesalahanya dihadapan mejelis hakim dan berniat meminta maaf dengan korban. Majelis pun memberikan hukuman setahun percobaan.

Ketua BPK 01 Putra Daha H M Apriannor, mengatakan permohonan terdakwa sudah dimaafkan, namun tegasnya ini menjadi pengalaman bagi semua masyarakat. Jangan semena-mena dan marah bahkan melakukan aksi pemukulan. Selama ini rekanan BPK yang ada di Banjarmasin ini, bekerja tanpa pamrih dan ikhlas bekerja.

"Beliau (UA) sempat keras tak mengakui, tetapi dia akhirnya mengakui dan itikat baik dia kami terima. Dan atas kesepakatan bersama, kami meminta agar mengadakan selamatan. Ya sekaligus menjalin silaturahmi," terangnya.

Kilas balik kasus ini terjadi 26 Maret, bulan lalu malam sekitar pukul 20.40 Wita, ketika peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Gandaria Banjarmasin Timur. Terdakwa UA marah-marah dengan rekanan BPK Putra Daha, agar meminta siramkan.

Saat itu kebetulan titik api berada dibelakang rumahnya dan rekanan BPK Putra Daha, masih melakukan tugasnya dan membasahi rumah terdakwa. Mengetahui tak merespons terdakwa sempat adu mulut dengan rekan Wahyu yang lain, tak lama kemudian dia tiba-tiba menyerang memukul wajah korban Wahyu.

Upaya agar tak sampai ke ranah hukum malah disodorkan oleh pihak korban agar meminta maaf. Namun terdakwa pada pendirianya jika tak bersalah. Merasa tak ada sikap rasa bersalah, korban lalu melaporkan ke Polresta Banjarmasin, hingga kasus ini berakhir dimeja hijau.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X