Dana Kelurahan Dicairkan, Ibnu Sina: Cepat Diserap..!

- Rabu, 1 Mei 2019 | 10:10 WIB

BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mewanti-wanti. Kepada 52 lurah di kota ini agar cepat menyerap dana kelurahan yang sudah cair. Pasalnya, pencairan tahap kedua nanti, mengacu serapan tahap pertama.

“Minimal 50 persen terserap. Kelurahan harus segera merealisasikan kegiatannya. Jangan ditunda-tunda lagi,” pinta Ibnu saat menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dana kelurahan, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin kemarin. 

Dana kelurahan tahap I yang dicairkan pemerintah pusat ke Banjarmasin nilainya mencapai Rp9 miliar lebih. Uang tersebut dibagi rata-rata Rp180 juta tiap kelurahan.

“Saya minta dan menjadi catatan bersama agar serapan bisa 50 persen lebih. Sehingga pencairan tahap II bisa teralisasi,” tambahnya. 

Dana kelurahan ini akan cair pada awal bulan depan. Itu artinya, kelurahan diminta langsung start melakukan kegiatan pembangunan, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang masuk.

“Total dana kelurahan yang pemko dapat lebih besar dibandingkan dengan Kota Banjarbaru, nilainya Rp19,2 miliar. Sayang jika tak dimaksimalkan,” ucap Ibnu. 

Ibnu juga meminta kepada kelurahan agar lebih cermat dan teliti dalam menyampaikan pertanggungjawaban dana kelurahan ini. Dia tak ingin dana kelurahan ini membuat permasalahan di belakang.

“Kalau digunakan sesuai aturan dan berpegangan dengan pedoman sesuai ketentuan yang berlaku yakni dengan pola kemitraan atau partisipasi masyarakat. Insya Allah akan berjalan maksimal,” katanya. 

Melakui dana kelurahan ini, para lurah diharapkan dapat menjadi mitra kelompok masyarakat dalam proses pembangunan di kota ini.

“Gunakan sebaik-baiknya. Khususnya perbaikan fasilitas publik yang selama ini tak terjangkau melalui APBD,” tandasnya. 

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menambahkan, sesuai aturan dana kelurahan diperuntukkan untuk pengembangan sarana dan prasaran di kelurahan dan pengembangan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Dua ini yang diperkenankan. Di luar itu tak boleh,” terang Subhan.

Subhan mengingatkan, kelurahan juga harus menyiapkan pertanggungjawaban usai melaksanakan pekerjaan. “Pencairan tahap berikutnya ini yang utama. Tanpa ada laporan pertanggungjawaban. Mustahil tahap II disalurkan,” imbuhnya. (mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X