Banyak debitur pinjaman online (pinjol) yang sepertinya malu untuk mengadukan persoalannya. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalsel selaku lembaga yang kerap melakukan mediasi antara konsumen dan pelaku usaha mengatakan pihaknya belum pernah diadukan mengenai kasus pinjaman online di Kalsel.
“Sampai saat ini, kami belum pernah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat atau konsumen terkait pinjaman online. Justru yang banyak kami tangani dan selesaikan adalah kasus kredit leasing atau lembaga pembiayaan,” ungkap Ketua BPSK Kalsel, H Siswansyah kepada Radar Banjarmasin (29/4).
Siswansyah menilai kasus pinjaman online ini justru marak di Pulau Jawa dan kerap jadi pemberitaan nasional. “Jadi, kami bukannya tidak tahu. Hanya saja, kasus pinjaman online ini memang belum marak atau belum populer di masyarakat Kalsel,” paparnya.
Namun, kalau ada masyarakat Kalsel yang merasa dirugikan dengan pinjaman online, maka boleh-boleh saja mengadukannya ke BPSK Kalsel. “Yang jelas, kami akan tampung dan pelajari terlebih dahulu.
Karena, lembaga pinjaman online ini setahu saya bukan berbentu perusahaan seperti bank atau koperasi, sehingga tidak bisa dikatagorikan sebagai pelaku usaha. Sementara, tugas BPSK Kalsel adalah memediasi apabila ada konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Murjani, tak menampik juga sering mendengar kasus pinjaman online ini dari media nasional.
“Tapi, untuk di Kalsel sementara ini kami belum pernah menerima pengaduan. Masyarakat Kalsel nampaknya memang belum terlalu familiar dengan pinjaman online ini,” sebutnya.
Namun demikian, menyadari tingginya risiko terkait pinjaman online, Murjani mengimbau agar masyarakat Kalsel mewaspadainya.
“Lebih baik dihindari saja, mengingat kerugian yang diderita sesorang karena pinjaman online ini sangat besar. Antara lain, terjerat bunga dan praktik rentenir, serta ditekan secara psikologis,” tandasnya.(oza/ema)