Pajak Baliho: Pengusaha Selalu Bayar, Tapi Pemko Mengaku Tak Terima Pajak Bidang ini Lagi

- Kamis, 2 Mei 2019 | 10:44 WIB

BANJARMASIN – Sejak awal tahun tadi. Pemko Banjarmasin tak lagi menarik retribusi pajak baliho bando di kota ini. Praktis, pendapatan di sektor ini pun nihil. Menarikanya, para pengusaha advertising mengaku membayar pajak tersebut ke salah satu bank.

Tak bisa ditariknya retribusi pajak baliho bando, berawal dari dihentikannya perpanjangan izin oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Banjarmasin. Dari data pemko. Ada sekitar 14 titik baliho bando yang terpasang di ruas jalan kota ini.

Jika dihitung nilai retribusi pajak yang dapat diraup pemko. Nilanya cukup besar. Mencapai Rp2 miliar lebih. Nah, karena pihak pengusaha advertising merasa masih bertanggung jawab dan merupakan kewajiban mereka yang harus ditunaikan, pihaknya pun tetap membayarkan retribusi pajak tersebut.

Baliho bando yang terpasang saat ini pun, terlihat masih terpasang iklan-iklan. Bahkan tak hanya 1 materi. Namun berganti dengan materi lain. Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono mengatakan, retribusi yang pihaknya bayarkan ke rekening pemko nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.

Terungkapnya pembayaran retribusi ini saat mencuatnya kasus gugatan salah satu perusahaan periklanan di kota ini di PTUN Banjarmasin belum lama tadi. Di sini agak rancunya. Disaat tak lagi diperpanjang izinnya, namun pihak perusahaan advertising masih membayar.

Uang retribusi yang dibayarkan ini pun tak tahu untuk apa dan masuk ke mana. Padahal pemko melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyatakan tak memungut retribusi pajak baliho bando ini.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran retribusi pajak baliho bando tersebut. “Tak ada kami menerima. Bukti setornya saja tak ada,” sanggah Subhan.

Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta sebelumnya mengatakan,reklame bando yang masih terpasang iklan saat ini adalah dispensasi sementara kepada pemasang yang sudah terlanjur mengontrak. “Sejak tahun 2017 lalu, izinnya sudah habis. Yang kosong, itu memang tak dimanfaatkan lagi,” ujarnya. (mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X