Masih Ada PNS Koruptor yang Masih Dapat Gaji

- Jumat, 3 Mei 2019 | 14:52 WIB

BANJARMASIN - Senin (30/4) tadi menjadi deadline bagi pemerintah daerah untuk memecat pegawainya yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, hingga kini ternyata masih ada sejumlah PNS koruptor yang belum dipecat dan menerima gaji.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Perkasa Alam membenarkan bahwa di Banua masih ada pegawai koruptor yang belum dipecat.

"Di Pemprov Kalsel sendiri ada 11 pegawai tersangkut kasus korupsi. Di mana sembilan diantaranya sudah kami berhentikan. Masih ada dua orang yang belum," katanya.

Dia mengungkapkan, dua pegawai yang belum diberhentikan salah satunya masih menunggu inkrah. Sedangkan, satunya lagi sudah pernah dipecat dengan tidak hormat. Namun, yang bersangkutan menggugat di PTUN dan menang.

"Berdasarkan putusan PTUN, dia dikembalikan lagi sebagai PNS," ungkapnya.

Sayangnya, saat pegawai tersebut menang di PTUN, Pemprov Kalsel ternyata tidak melakukan banding. Sehingga putusan PTUN dianggap sudah inkrah. "Kasusnya sudah hampir empat tahunan, sebelum saya di BKD," ucap Perkasa.

Akan tetapi, dengan adanya surat edaran dari Menpan RB dia menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN untuk menindaklanjuti status pegawai tersebut. "Kami sudah dua kali mengirim surat ke BKN, Kemendagri dan Kemenpan. Tapi belum ada jawaban. Padahal, kami mau menanyakan tentang kasus pegawai yang menang di PTUN itu," ujarnya.

Lanjutnya, sementara untuk pegawai tersandung korupsi yang saat ini kasusnya belum inkrah, Pemprov Kalsel kini masih menunggu dan belum bisa memberhentikan yang bersangkutan.

"Sesuai surat edaran Menpan RB, yang belum berkekuatan hukum tetap belum bisa diberhentikan," bebernya.

Ditanya, berasal dari instansi mana kedua pegawai tersebut. Perkasa Alam mengaku lupa. Sebab, dirinya harus membuka datanya dulu.

"Saya lupa dan tidak bisa melihat datanya, karena sedang menghadiri rakor di luar daerah," pungkasnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Menpan, jika hingga 30 April tidak dilaksanakan maka ada konsekuensi hukum. Dan sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pemda, Kemendagri yang berwenang menjatuhkan sanksi.

“Pasal 67 ada kewajiban kepala daerah mentaati seluruh peraturan UU. Di 68 disebutkan apabila tidak melaksanakan kewajiban ada sanksi,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (1/5).

Akmal mengatakan, sanksi yang dilayangkan ke kepala daerah berupa sanksi administrasi. Sebagai tahap awal, maka sanksi administrasi yang diberikan adalah teguran tertulis. “Minggu ini akan kita surati teguran pertama agar segera memberhentikan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sanksi akan bisa ditingkatkan jika dalam perkembangannya Kepala Daerah belum juga menaati instruksi tersebut. Levelnya naik berjenjang mulai dari pemberhentian hak keuangan, pemberhentian sementara jabatan, hingga pemberhentian tetap.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X