Razia Intan: Fokus Pada Surat Kelengkapan Berkendara

- Sabtu, 4 Mei 2019 | 09:48 WIB

BANJARMASIN - Apes, begitulah kira-kira yang dirasakan Abdul Gafur. Tak hanya ditilang Polisi, tapi juga oleh Dinas Perhubungan Banjarmasin. Momentum itu terjadi kemarin (32/5). Pada rangkaian operasi Simpatik Intan 2019, di Jalan Anang Adenansi, kawasan RTH Kamboja.

Truk yang dikendarai Gafur tak dilengkapi Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau KIR. STNK-nya juga tak ada.

Gafur cuma bisa menunjukkan SIM dan selembar kertas. Berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Yang menyatakan bahwa STNK truk dengan nomor polisi DA 8068 CF itu hilang. Tapi sayang, sudah kedaluarsa. “Belum sempat ngurus. Tapi apa boleh buat. Biarlah ditilang,” ucap pengemudi itu.

Dari data petugas, sebanyak 15 pengendara yang ditilang Dishub karena tak memiliki KIR. Selain itu 5 pengemudi lainnya masuk dalam penilangan polisi lantaran tak bisa menunjukkan SIM ataupun STNK.

"Ada 20 pengendara yang kena tilang hari ini,” terang Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Banjarmasin, M Yunus.

Ditambahkannya, operasi Simpatik Intan 2019 kali ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan Dishub bersama dengan kepolisian. Sebelumnya, Kamis (2/5) tadi mereka juga menilang 21 angkutan yang dinyatakan melanggar aturan. “Hari ini lebih sedikit dibandingkan hari Kamis bersama Polsek Selatan,” bebernya.

Razia gabungan ini lebih fokus pada pemeriksaan surat menyurat kendaraan. Pasalnya, hal tersebut merupakan pelanggaran fatal yang masih banyak dilanggar pengendara. "Kalau yang lain masih bisa ditoleransi," tukasnya.

Di sisi lain, Kanit Lantas Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Mulyadi mengemukakan, kegiatan Simpatik Intan adalah program dalam upaya penertiban berlalu lintas. Yang digelar selama 14 hari. Dari 29 April, hingga 12 Mei mendatang.

“Penertiban dilakukan tak hanya di kawasan tengah, namun semuanya. Ini sudah instruksi secara nasional,” tuturnya.

Diterangkannya, penertiban yang dilakukan kali ini lebih kepada pelanggaran yang dilakukan pengendara yang tak bisa menunjukan kelengkapan surat menyurat. “Yang lebih disoroti adalah surat kelengkapan si pengendara. Kalau untuk yang lain, misal sabuk pengaman, lampu, kami hanya memberikan teguran,” terang Mulyadi. (mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X