Warga Banjarbaru Dibunuh karena Selingkuhi Tetangga

- Senin, 6 Mei 2019 | 09:30 WIB

BANJARBARU - Amarah M Syairiansyah benar-benar tak terbendung. Pria berusia 45 tahun ini memergoki istrinya: Sahriyanti sedang tidur dengan pria lain di rumahnya. Dia lantas menumpahkan emosinya dengan secara membabi buta memukul selingkuhan istrinya hingga tewas.

Korban bernama M Tuah, 40, yang tak lain merupakan tetangganya tersebut tewas dengan keadaan telanjang bulat. Dia belum sempat berpakaian usai tepergok tidur dengan istri pelaku.

Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Berkat Mufakat RT 14, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Minggu (5/5) sekitar pukul 00.30 Wita.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mendatangi Polsek Banjarbaru Barat untuk menyerahkan diri. Sedangkan istrinya, melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah menghindari amukan suaminya.

Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Komisaris Polisi Syaiful Bob mengatakan, setelah menganiaya korban hingga tewas, Syairiansyah menyerahkan diri. " Saat ini kasusnya sedang kami tangani,” katanya.

Dia menjelaskan, kejadian sendiri berawal saat Syairiansyah pulang kerja sebagai sopir truk dari Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Ketika tiba, pelaku mendapati pintu depan rumahnya dalam kondisi terkunci. Sedangkan, istrinya dipanggil tak merespons.

"Karena tak ada jawaban, pelaku lalu masuk rumah lewat pintu belakang yang tak terkunci. Saat masuk kamar, dia mendapati istrinya sedang melakukan hubungan badan dengan korban," jelasnya.

Melihat hal itu pelaku langsung naik pitam dan memukul korban dengan tangan dan kayu balok. Hingga korban luka robek di dahi sebelah kiri dan kanan. Serta memar di sekujur tubuh yang menyebabkannya meninggal dunia.

"Korban sempat dibawa ke RS Idaman Banjarbaru untuk proses autopsi. Akan tetapi pihak keluarganya menolak dan langsung menjemput jenazah ke rumah duka," ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku, dia menyampaikan bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ditanya mengenai keberadaan istri pelaku, dia menyebut hingga kemarin malam belum ditemukan. Setelah kabur usai terpegok tidur dengan pria idaman lain. "Sampai saat ini sang istri yang melarikan diri dari amukan pelaku masih kami cari untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Sementara itu, pelaku M Syairiansyah saat diinterogasi pihak kepolisian mengaku menghabisi nyawa korban karena memang tak mampu menahan emosinya.

"Saya benar-benar marah, lantaran dia berani meniduri istri saya," bebernya. Ditambahkannya, selama ini dirinya memang sudah menaruh curiga dengan korban dan istrinya memiliki hubungan khusus.(ris/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X