Tunjangan Tak Kunjung Cair, Dokter di Kotabaru Mogok Kerja

- Rabu, 8 Mei 2019 | 08:28 WIB

KOTABARU - Para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan mogok melayani pasien selain darurat. Mereka nekat melakukan ini sampai tunjangan bulanan mereka dibayar oleh pemerintah daerah.

Ketua IDI Cabang Kotabaru Muhammad Amin mengatakan IDI Kotabaru telah mengeluarkan surat perintah terkait hal ini pada tanggal 4 Mei tadi.

Dalam surat itu, ada tiga tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama mereka meminta tunjangan dokter bulan Maret dan April dibayarkan. Ke dua, meminta pembayaran BPJS non kapitasi. Dan ke tiga, meminta kejelasan aturan pemotongan tunjangan dokter berdasarkan absensi.

Amin menegaskan, mereka sebenarnya tidak akan mengambil sikap jika Pemkab Kotabaru cepat menyelesaikan hal ini. "Masalahnya sebenarnya sudah berlangsung lama, ini adalah puncaknya," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Selasa (7/5) kemarin.

Mengapa sampai sedemikian sikap IDI? Amin menjelaskan, dampak tunjangan tidak dibayar sangat besar. Khususnya kepada para dokter yang bertugas di Puskesmas pelosok.

Besaran tunjangan kata Amin bisa bervariasi. Tergantung golongan. Antara Rp2 sampai Rp3,6 juta. Dana tunjangan itu, menurutnya menjadi andalan para dokter yang bekerja di Puskesmas untuk biaya hidup.

"Tapi pelayanan yang sifatnya gawat tetap kami laksanakan," aku Amin.

Sikap protes tersebut kata tidak melanggar kode etik. "Batasnya adalah kegawatdaruratan, akan melanggar etika jika dokter tidak melakukan pelayanan kegawatdaruratan," paparnya.

Amin menambahkan, masalah ini bukan hanya terjadi untuk para dokter. Tapi juga tenaga kesehatan Puskesmas lainnya. "Sayangnya, cuma dokter yang berani bersuara," tandasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Akhmad Rivai yang belum lama tadi dilantik menekankan, tunjangan secepatnya kepada para tenaga kesehatan ini akan dibayar secepatnya. "Dalam bulan ini juga akan kita bayarkan," ujarnya.

Mengapa ada keterlambatan? Rivai mengatakan, salah satu sebabnya adalah perubahan status petugas Puskemas. Misalnya statusnya Pegawai Tidak Tetap menjadi CPNS. Juga perubahan tempat tugas.

"Tapi kami sudah proses sampai bulan Mei. Untuk bulan Juni dan seterusnya itu sudah bisa cair tiap bulan," janjinya.

Terkait masalah pemotongan tunjangan, Rivai membantahnya. "Itu tidak benar. Kami tidak ada untuk pemotongan."

Untuk masalah BPJS, Rivai mengatakan, BPJS membayar ke kas daerah untuk penggunaannya. "Kami hanya melaksanakan sesuai DPA/RKA yang sudah ditetapkan."

Pun begitu Rivai menekankan, Puskesmas sejauh ini pelayanannya lancar saja. Dia mengklaim, surat IDI Kotabaru tidak berpengaruh di lapangan. "Puskesmas lancar aja. Soalnya kita sampaikan pencerahan UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan."

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X