Ratusan Paspor Asal Kalsel Tak Bisa Diterbitkan, Silakan Hubungi WA ini

- Kamis, 9 Mei 2019 | 09:38 WIB

BANJARBARU - Para pemohon pembuatan paspor yang sudah mendaftar pada 6 dan 7 Mei 2019, nampaknya harus lebih bisa bersabar untuk bisa mendapatkan dokumen perjalanan ke luar negeri. Sebab, dalam beberapa hari terakhir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin tidak bisa menerbitkannya.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho, mengatakan, terhitung sejak 6 hingga 7 Mei 2019 total sudah ada 179 paspor yang belum bisa mereka terbitkan. Lantaran adanya kendala sistem pada pembayaran online.

"Sistem pembayaran online tidak bisa menerbitkan kode billing sebagai tanda pembayaran paspor. Untuk itu, paspor belum bisa kami diterbitkan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia menambahkan, jumlah 179 paspor yang belum terbit masih data sementara dan bisa bertambah setiap harinya. "Setiap harinya 'kan selalu ada tambahan pemohon baru, jadi paspor yang belum bisa diterbitkan pasti akan bertambah," ucapnya.

Sistem sendiri bermasalah dikarenakan adanya perubahan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku akibat diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2019 pada 18 April lalu.

"Kami targetkan penerbitan paspor kembali normal pada 10 Mei 2019 atau lima hari kerja, terhitung sejak 6 Mei lalu. Sehingga proses penyelesaian paspor yang sejatinya dilakukan tiga hari kerja, kami estimasikan baru selesai dalam lima hari kerja ke depan," ujarnya.

Disinggung mengenai perubahan tarif, Agung menyampaikan bahwa pihaknya akan mengenakan tarif Rp1 juta untuk layanan paspor sehari jadi, dari semula tiga hari kerja. "Tapi ini masih menunggu ketentuan teknis dari pusat," bebernya.

Termasuk aturan baru untuk layanan paspor bagi difabel dan pemohon yang sedang sakit, Kasi Inteldakim Banjarmasin Hariyadi, menambahkan ihwal ini juga belum ada mekanisme yang pasti. "Belum ada kepastian, apakah aturannya ada yang sama atau tidak," paparnya.

Dia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyelesaian paspor bagi pemohon yang masuk dari tanggal 6 sampai 7 Mei. "Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian permohonan paspor, bisa menghubungi via WhatsApp di 081256559196," pungkasnya. (ris/ay/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X