Pelajar Terlibat Balap Liar di Banjarbaru

- Kamis, 9 Mei 2019 | 10:02 WIB

BANJARBARU - Balapan liar jadi masalah klasik ketika bulan Ramadan tiba. Dengan trek jalan raya dan waktu larut malam. Puluhan remaja dengan pede dan tanpa rasa takut menggeber motornya. Tak jarang motornya juga dimodifikasi sedemikian rupa agar larinya tambah kencang.

Di Kota Banjarbaru, aksi balapan liar kerap meresahkan warga. Pasalnya, balapan tanpa pengaman ini juga menyasar pusat keramaian. Tidak hanya Jalan A Yani tapi hingga ke areal Lapangan Murjani Banjarbaru.

Karena sangat meresahkan dan membahayakan pengendara jalan. Polres Banjarbaru melalui Satgas khusus turun tangan. Jajaran aparat penegak hukum ini menindak beberapa pembalap liar yang terciduk sedang beraksi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohyati menyatakan bahwa ada lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan Satgas Polres Banjarbaru.

"Ada sejumlah titik balapan liar yang kita razia. Dalam giat kali ini kita menyisir sejumlah wilayah yang kerap dijadikan lokasi balapan, di antaranya di Jalan sekitar Lapangan Murjani, Jalanan Perkantoran Gubernur Kalsel, Batas Kota, dan Panglima Batur," kata Siti.

Penindakan ini kata Siti didasarkan karena balapan liar kerap dinilai mengganggu ketertiban umum. Juga katanya aksi berbahaya ini bisa mencederai rasa aman dan tenang dalam pelaksanaan Ibadah Puasa.

"Maka dari itulah, Satlantas bersama sejumlah satuan lainnya menindak balapan liar ini. Ini untuk memberikan rasa aman kepada warga yang sedang beribadah," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf mengatakan bahwa mayoritas mereka yang terlibat dalam balapan liar adalah usia remaja. Bahkan mirisnya beberapa juga diketahui berstatus pelajar.

"kebanyakan para pembalap liar ini diketahui merupakan para pelajar. Untuk waktunya larut malam, bahkan hingga pukul 03.00 Wita dini hari," kata Gustaf.

Saat ini kata Gustaf lima unit motor yang digunakan dalam balapan liar telah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Adapun sebutnya untuk pembalapnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Akan disangkakan dengan Pasal 297 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Yang mana pasal 297 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf (b) di pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal lima juta rupiah," bebernya.

Untuk hal ini juga Gustaf mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait penanganan kasus balapan liar dengan pembalapnya jika di bawah umur.

"Kalau ditemukan tidak punya SIM atau helm maka akan ditambahkan pasal lainnya juga," tambahnya.

Terakhir, Gustaf menekankan bahwa tangkapan lima unit motor pada hari perdana bulan Ramadan ini bukan yang terakhir. Sebab Satgas ujarnya terus melakukan patroli dan penindakan jika ditemukan adanya balapan liar di Kota Banjarbaru.

"Kita akan tempatkan armada satuan di titik-titik yang rawan jadi lokasi balapan liar," pungkasnya. (rvn/ij/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X