Sistem Pembayaran Keimigrasian Kembali Normal

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:27 WIB

BANJARBARU - Sistem Pelayanan Pembayaran Biaya Keimigrasian (Billing) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru sempat mengalami kendala. Bahkan gangguan ini sejak Senin (6/5) lalu

Disebutkan, gangguan sistem pembayaran ini terjadi sejak pelayanan hari kerja kedua berlakunya tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.

Terkait gangguan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida H tak menampik kendala ini. Namun yakinnya, ia sudah memastikan bahwa kendala tersebut telah teratasi.

“Pada Jumat (10/5) pukul 10.00 Wita tadi, melalui informasi telepon dari Kasi Lantaskim, Iwan Irawan bahwa sistem sudah kembali normal,” jawabnya.

Memang sebelum normalnya kembali layanan ini. Dodi menyatakan bahwa pihaknya  sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Yang mana tuturnya, Perkembangannya terus dipantau oleh pejabat dan pegawai Kanim. "Karena keadaan ini pasti telah menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat pemohon," ujarnya.

Pihaknya pun tak berkilah bahwa kejadian ini dikhawatirkan dapat berimbas pada persepsi masyarakat. "Kejadian ini dapat memberikan persepsi yang kurang baik dari masyarakat. Kendati demikian, saya berharap bahwa masyarakat dapat mengerti sepenuhnya," pesannya.

Lanjutnya, dalam penanganan gangguan sistem termasuk sistem pelayanan perbankan memerlukan ketelitian dan kesabaran yang tinggi dalam perbaikannya. “Semoga masyarakat dapat mengerti hal ini sehingga tidak akan mengganggu prioritas kami dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Yang pasti semua sudah kembali normal," harapnya.

Memang ujarnya dari pantauannya langsung di Kantor Imigrasi. Pengaduan atau keluhan yang masuk oleh pemohon dalam beberapa hari lewat pelaporan di media sosial kebanyakan berkaitan dengan belum normalnya sistem ini.

Hak ini sendiri disebabkan belum normalnya sub sistem proses pembayaran akibat upgrade aplikasi SIMKIM versi 1.0 menjadi SIMKIM versi 2.0. yang disesuaikan dengan adanya perubahan Tarif Pelayanan Keimigrasian.

Salah satunya adalah seperti penurunan tarif paspor 48 halaman menjadi Rp350 ribu, kenaikan denda paspor rusak menjadi Rp500 ribu, kenaikan denda paspor hilang dan denda overstay WNA masing-masing menjadi Rp1 juta. (rvn/al/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X