OJK Perketat Pengawasan Perusahaan Asuransi

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:44 WIB

BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, termasuk di Kalimantan Selatan.

Kepala OJK Regional IX Kalimantan Haryanto menjelaskan, sekarang ini pendirian perusahaan asuransi tidak mudah, karena harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.

"Hal ini untuk mengurangi resiko masyarakat yang dirugikan dan banyaknya perusahaan asuransi yang pailit," jelasmya

Disinggung adanya beberapa perusahaan asuransi yang terancam pailit, diungkapkan Haryanto untuk asuransi yang pailit seperti Jiwasraya sudah ditangani pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan dalam proses penyehatan.

"Begitu juga dengan Bumiputra juga dalam proses untuk penyehatan dengan menjual beberapa aset asetnya, jadi nasabah tidak perlu resah," jelasnya.

Di Kalsel sendiri, hanya ada cabang atau kantor pemasaran asuransi, semuanya berkantor di Jakarta. Sedikitnya, ia mencatat ada 34 Kantor Cabang/Kantor Pemasaran Asuransi Kerugian dan 27 Kantor Cabang/Pemasaran Asuransi Jiwa. (sya/ij/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X