Razia Warung Sakadup: Warung Sudah Tutup, Satpol PP Cuma Ketemu Pembeli

- Selasa, 14 Mei 2019 | 09:30 WIB

BANJARMASIN – Puluhan Satpol PP dibuat kecele. Incaran, warung makan Cendana di Jalan Hasan Basry, keburu tertutup rapat saat mereka tiba. Razia ini digelar, kemarin (13/5).

Satpol PP mengincar warung makan yang melanggar jam beroperasi pada bulan Ramadan. Yakni buka di siang bolong. Sekitar sepuluh pembeli makanan pun terjaring.

Satu persatu dari mereka diinterogesi oleh aparat. Makanan yang dibeli langsung disita petugas. Tak hanya itu, kartu indentitas mereka pun ditahan. Baru bisa diambil hari ini, di markas Satpol PP Banjarmasin. Dengan persayaratan tak mengulangi perbuatan mereka lagi.

Satpol PP sudah mengincar kawasan ini sekitar sepekan. Selain ada laporan masyarakat, kabarnya warung makan di kawasan tersebut beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan.

"Kami tak main-main dengan warung sakadup. Banyak laporan masyarakat yang masuk,” tutur Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi.

Tapi sayang, meski berhasil menjaring pembeli, Satpol PP tak bisa berbuat banyak terhadap pemilik warung makan yang sudah tertutup rapat. Aparat hanya menunggu dan mengetuk-ngetuk pintu. Sayangnya penjual tak kunjung membuka pintu. Hingga akhirnya mereka bergeser ke tempat lain.

Selain menyasar warung makan Cendana, sebelumya Satpol PP juga mendatangi salah satu warung makan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Di sini petugas juga sudah mengendus adanya pelanggaran jam operasi.

Menegakkan Perda Ramadan, aparat dituntut harus jeli. Lambat sedikit, pemilik warung sigap menutup rapat pintu mereka. Contohnya di tempat ini. Aparat lagi-lagi dibuat kecele. Target operasi kembali tutup.

“Hari ini kami hanya mendapati pembeli. Mereka kami beri peringatan. Besok dan hari lain kami akan turun lagi. Tunggu saja,” janji Mulyadi.

Dari operasi kemarin, ada yang tak kalah menarik. Di kawasan Jalan Admah Yani KM 4,5, petugas mendapati dua orang yang sedang asyik minum di tempat santai salah satu ritel. “Karyawan ritel pun kami minta keterangan, jangan sampai tempat mereka jadi fasilitas orang yang tak berpuasa,” ucapnya.

Mulyadi meminta kepada pemilik warung makan agar mentaati Perda Ramadan. Yakni membuka makanannya di atas pukul 17.00 Wita.

Buat yang belum tahu, Pemko Banjarmasin hanya mengizinkan warung makan mulai buka pada pukul 17.00 Wita. Berbeda dengan Pasar Wadai Ramadan, dapat buka mulai pukul 16.00 Wita. “Kami ingatkan, bagi yang membuka dagangan tak sesuai Perda, dapat dijerat kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta,” tegasnya. (mof/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X