Tiga Sekawan Terciduk

- Selasa, 14 Mei 2019 | 09:50 WIB

BANJARMASIN - Tiga sekawan spesialis pencuri kendaraan R2 akhirnya bertekuk lutut dihadapan aparat kepolisian Banjarmasin Selatan, setelah tertangkap Senin (6/5) lalu.

Ungkap kasus setelah menerima laporan satu hari sebelumnya oleh korban Nazmi Usman warga Jalan Amd XII Kompleks Tata Benua Rt 19, Kelurahan Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan, yakni Minggu (5/5).

Bermodalkan keterangan para saksi dan korban akhirnya personel Polsek Selatan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rifandi R Putra berhasil menemukan titik terang pelakunya. Pelaku adalah Hadiyani alias Hadi (40), Rahmadi alias Madi (45) dan Zulkifli alias Ijul (35) , yang merupakan warga Kelayan A Luar, Banjarmasin Selatan.

Awal mula polisi menangkap Rahmadi alias Madi dan Hadiyani alias Hadi Senin (6/6) malam sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Kelayan A Muara Kelayan Kelurahan Kelayan luar Banjarmasin Tengah.

Dari keterangan kedua pelaku Hadi dan Madi, disebut jika ada temannya lagi bersama barang bukti kendaraan curian. Polisi tak gegabah, sebelum kerumah pelaku Zulkifli alias Ijul, Kelayan A Gang Bawang. Berhasil membekuk Ijul, polisi juga menemukan sepeda motor Vario DA 6508 VP.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari, diwakili Kanit Reskrim Ipda Rifandi R Putra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah komplotan. Kerja mereka memiliki tugas masing-masing.

"Sasaran mereka motor yang terparkir dan pelaku merusaknya dengan kunci letter T, cara kerja mereka satu dua orang memantau dan satu orang beraksi," terang Rifandi, kemarin (13/5).

Disebut Rifandi, pengungkapan selain menggali keterangan sejumlah saksi berkat adanya rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.

"Kami temukan kunci letter T dari tangan Madi, dan dua kendaraan milik Madi dan Hadi disebagai sarana beraksi terpaksa kami amankan untuk dijadikan barang bukti. Kendaraan curian yang diubah hanya plat nomor palsu, dan kasus ini masih didalami barang kali ada korban dan laporan lain di wilayah polsek lain," tutupnya sembari menambahkan pasal 363 KUHP yang menjerat ketiga pelaku.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X