Warga Pelambuan Ditangkap Karena Bawa Sajam

- Selasa, 14 Mei 2019 | 11:32 WIB

BANJARMASIN - Jainal Abidin (32) bakal menikmati lebaran di dalam penjara. Perkaranya, karena ulahnya sendiri kebiasaan tak lepas membawa senjata tajam (sajam) pisau ketika bepergian.

Warga Jalan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat ini ditangkap Rabu (8/5) malam sekitar pukul 23.00 Wita,di Jalan P H M Noor Rt 5, Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

Awal pengungkapan, malam itu polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. Tak jauh dari penangkapan itu Jainal, berdiri. Ia menunjukkan gelagat mencurigakan, polisi pun ambil tindakkan dengan melakukan pemeriksaan badannya.

Jainal pun tak bisa mengelak ketika sajam yang diselipkan dipinggangnya diketahui polisi. Lantas dia dinterogasi dengan perizinan sajam itu. Tak bisa menunjukkan langsung digiring ke markas polsekta Banjarmasin Utara, untuk diproses.

"Tak ada izinya dia, ketika ditanya mengaku tak memiliki izin kepemilikan sajamnya. Ya terpaksa diamankan. Ulah dia sangat bertentangan dengan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," terang Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta, Senin (13/5).

Menurut Ukkas, kebiasaan itu sudah sering dilakukan pelaku ketika berjalan keluar rumah. Alasannya untuk menjaga diri, namun itu tentu melanggar aturan dan bisa saja digunakan untuk berbuat aksi kriminal."Pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Ukkas.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X