AMUNTAI - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap bandar dalam kasus kepemilikan Sabu pada Selasa (14/5) pukul 14.45 Wita. Trisno alias Tris warga Jalan Abdul Hamidan Rt.07 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah tak bisa mengelak saat anggota menemukan barang bukti yang disangkakan.
Dari lokasi penggerebekan tim Satres Narkoba menemukan Sabu-Sabu dengan berat kotor 20,18 gram dan berat bersih 19,23 gram. Tak hanya sabu anggota juga menemukan uang tunai Rp 10. 270.000,- yang diduga hasil keuntungan dari bisnis harap pelaku yang saat ini berstatus tersangka.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Pol Kamaruddin SH membenarkan bahwa timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Tris, berdasarkan hasil informasi dari warga. "Pelaku, barang bukti Sabu dan Uang tunai dan alat pendukung bisnis haramnya telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kamaruddin pagi ini.
Anggota juga menyita bukti lain diantaranya, 1 dompet kecil warna hijau, 1 pack besar Piper Klip, 1 timbangan digital warna silver merk, 1 sedotan transparan, 1 Handphone warna hitam merk dan perlengkapan alat untuk nyabu, tandasnya. (mar/ema)