Selamat..! Rumah Sakit Ulin Raih Bintang Lima

- Rabu, 15 Mei 2019 | 09:36 WIB

BANJARMASIN - Pengajuan akreditasi ulang (remedial_ penilaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin ternyata tak sia-sia. Predikat bintang lima yang sempat hilang kini diperoleh kembali.

"Seminggu yang lalu sudah diberitahu hasil penilaiannya Rumah Sakit Ulin dapat bintang lima berstatus paripurna," kata Direktur Utama RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati, Selasa (14/5).

Suci mengatakan tengah membicarakan hal ini di internal mengenai hasil yang dikeluarkan oleh tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pusat. "Rencananya akan di-acarakan, tapi kita masih menunggu sertifikat diterima dulu, mungkin saya yang akan berangkat ke sana mengambilnya," ujarnya.

Niat Suci untuk merayakan akreditasi ini bukan tanpa alasan. Sebab akreditasi bukan hanya berdasarkan di atas kertas saja melainkan turun ke lapangan meninjau langsung kondisi di rumah sakit. Wawancara dilakukan tim penilai dengan perawat, administrasi sampai resepsionis.

Sesuai dengan aturan, 20 persen petugas sebuah rumah sakit wajib memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Untuk memenuhi itu, pihaknya sengaja mendatangkan pelatih. Paling tidak, semua karyawan punya beban moral, bagaimana mempertahankan predikat ini.

"Selama sepuluh bulan kita persiapan, termasuk memberikan pelatihan kepada para karyawan," terangnya.

Predikat bintang lima berstatus Paripurna ini bukan malah menurunkan kinerja, tapi malah harus lebih meningkat lagi. Sesuai dengan misi rumah sakit terus menjaga serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan."Akreditasi itu bukan hanya diatas kertas," ucapnya.

Akreditasi ini sendiri menjadi salah satu syarat wajib untuk melanjutkan kerja sama BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka kerjasama dengan BPJS bakal putus.

Hingga April 2019, ada 2.428 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyebut, ada 482 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya akan habis tahun ini. Selain itu, terdapat 271 rumah sakit yang belum memiliki akreditasi.

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra agar memperbarui akreditasinya paling lambat 30 Juni 2019. Begitu pula bagi rumah sakit yang belum terakreditasi agar segera mendaftar akreditasinya. (gmp/ay/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X