Curanmor Beraksi di Sebelas TKP

- Rabu, 15 Mei 2019 | 13:52 WIB

BANJARBARU - Kerap sukses menjalankan aksinya di Kota Banjarbaru. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus kepolisian. Tak tanggung-tanggung pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polres Tapin.

Dari penangkapan ini, pelaku yang pertama kali berhasil dilumpuhkan adalah Susilo (36), warga Tapin. Ia dibekuk tim gabungan pada Minggu (12/5) malam di Binuang.

"Kita amankan pelaku saat mencuci sepeda motor di sebuah tempat pencucian. Sepeda motor tersebut merupakan salah satu hasil curian," kata Panit 1 Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Alhamidie.

Seusai mengamankan pelaku pertama. Rupanya dari nyanyian Susilo, ia menyukseskan aksinya melibatkan orang lain. Bahkan diakuinya kalau selama ini total ada 11 TKP di Banjarbaru yang jadi lokasi aksinya.

"Benar dari pengakuan telah beraksi di 11 TKP. Ia juga mengatakan menjual hasil curian kepada seorang penadah berinisial AF (25). Selain itu ada pelaku lainnya dari ucapannya," jelas Alhamidie.

Tak lama, usia mencari informasi dari Susilo. Tim gabungan langsung menuju lokasi pelaku lainnya berdiam. Kali ini berada di Desa Tatakan Tapin yang merupakan tempat penadah AF menyimpan motor hasil curian.

Di lokasi ini, ditemukan sembilan unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis dan merek. "Semuanya diduga kuat merupakan hasil curian oleh komplotan pelaku ini."

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban. "Jadi beraksi ketika ada korban yang lengah dan meninggalkan kunci tergantung di sepeda motornya," kata Kasat Reksrim.

Meskipun sudah mengamankan sembilan hasil barang curian. Saat ini sebut Aryansyah bahwa pihaknya terus memburu dua barang bukti lainnya yang merupakan hasil jarahan pelaku. "Dua barang bukti masih dalam proses pencarian. Nah untuk Susilo ini mencuri seorang diri, alias pelaku tunggal," tegasnya.

Atas perbuatannya, Susilo akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman karena melakukan pencurian berulang kali.

Sementara terkait penadahan, AF dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rvn/al/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X