Satpol PP Masih Beri Toleransi Warung Sakadup

- Kamis, 16 Mei 2019 | 09:53 WIB

BANJARMASIN – Hari ketiga operasi razia warung sakadup. Satpol PP Banjarmasin, masih menemukan sejumlah warung makan yang nekat buka di siang bolong, kemarin (15/5) siang.

Dalam razia kemarin, ada empat warung yang terindikasi melanggar aturan jam buka pada bulan Ramadan. Yakni, RM Mama Oji di Jalan Karya Bakti Pasir Mas. Bulek Blitar di Jalan Tunas Baru Pasir Mas. RM Padang Talago Indah di Jalan Trisakti, dan RM Ayam Geprek Jogja di Jalan H Anang Adenasi.

Saat razia di kawasan Jalan Karya Bakti, Pasir Mas, petugas singgah di warung makan Mama Oji. Di sana Satpol PP sempat melayangkan teguran kepada sang pemilik. Tetapi mereka tak membawa makanan tersebut. Apalagi melihat pemilik warung yang sedang terkena stroke.

Meski begitu, jika warung itu masih tetap buka di luar jam yang sudah ditentukan, maka petugas tak akan segan mengambil tindakan tegas.

Si pemilik warung, Husni mengatakan, hanya menjual kepada langganan yang memang sering membeli makanan di tempatnya. Karena mereka semua pekerja berat, kebanyakan dari pelabuhan.

"Kalau kepada orang lain saya tidak jual. Habis ini saya tidak akan jualan siang lagi," ujar Husni,

Untuk tiga tempat makan lain yang terindikasi melanggar perda, petugas menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa beberapa barang bukti makanan. Sebagian besar pemilik beralasan mereka hanya menjual pada pembeli yang ingin membungkus saja.

Menaggapi hal itu, Kepala Bidang Seksi Penegakkan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, mau dibungkus atau tidak, pihaknya tetap berkewajiban untuk menindak. "Kami lakukan penyitaan, kemudian diserahkan ke pengadilan untuk ditindak," tegas Mulyadi.

Karena bagi rumah makan, restoran, warung makan atau rombong yang menyediakan makanan dan minuman untuk berbuka puasa, hanya boleh buka mulai pukul 17.00 Wita. Jika nekat buka lebih cepat, maka aparat penegak tak segan bertindak. (mr-154/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X