Temukan Nasi Bungkus di Samping Musala, Satpol PP Amankan Pemilik Warung Sakadup

- Kamis, 16 Mei 2019 | 10:06 WIB

BANJARBARU - Keberadaan warung Sakadup di Banjarbaru kembali ditemukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mendapati beberapa warung yang buka di bulan Ramadan pada Rabu (15/5) siang.

Dari patroli Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal, salah seorang pemilik warung di area Mentaos berinisial SR diangkut petugas. Lantaran tertangkap basah menjajakan makanan di jam yang tidak diperkenankan.

"Benar, ternyata masih ditemukan pedagang yang menyalahi aturan. Salah satunya adalah SR, dia terbukti menyalahi aturan dan kita bawa ke Mako untuk dimintai keterangan," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.

Ketika digerebek di lokasi. Pelanggan SR yang sedang membeli makanan sontak langsung kabur. "Kita menindaklanjuti laporan warga bahwa memang warung SR ini kerap terindikasi melayani pembeli," ujar Yanto.

Selain menemukan SR. Saat patroli di lapangan, Yanto menyebut pihaknya menemukan beberapa warung makan yang kedapatan melanggar. Tepatnya Perda kota Banjarbaru No 4 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran atau sejenisnya, serta makan minum atau merokok di tempat umum selama bulan suci ramadan.

"Ada beberapa warung yang terindikasi dan kita berikan surat edaran kepada pemilik, karena mereka sebelumnya belum menerima surat (edaran). Ini wilayahnya ada di Intan Sari, Samping Q Mall dan beberapa lokasi lainnya," tambahnya.

Menariknya, ketika patroli. Pihak Satpol PP menerima informasi ada beberapa remaja yang terlihat sedang makan di siang hari. Tepatnya di area kawasan Hutan Pinus Mentaos Banjarbaru

"Kita dapat laporan ada remaja sedang makan di dalam musala di Pinus. Kita cek, ternyata sudah keburu kabur. Hanya ditemukan nasi bungkus sehabis di makan yang ditinggalkan pemiliknya," ceritanya.

Selain itu juga pihaknya memastikan informasi tentang adanya laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa remaja yang sedang makan di dalam Musala yang berada di kawasan Hutan Pinus Mentaos Kota Banjarbaru.

Terkait masih maraknya potensi pelanggaran di bulan Ramadan ini. Yanto mengimbau agar seluruh warga untuk bersama-sama menghargai pelaksanaan bulan Ramadan ini. "Jika ada menemukan segera laporkan ke kita. Satpol PP akan berkomitmen menegakkan Perda di bulan Ramadan," tegasnya.

Diwartakan Radar Banjarmasin sebelumnya. Bahwa pemberitahuan ketentuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan Ramadan di wilayah Kota Banjarbaru sudah diedarkan. Yakni oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun isi edaran itu menyebut Seluruh pemilik dan pengelola usaha untuk menaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.

Serta peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.

Untuk rumah makan, restoran siap saji dan sejenisnya jam operasional mulai dari pukul 17.00 WITA hingga imsak. Lalu juga untuk warung, depot, rombong dan sejenisnya, operasional mulai dari pukul 17.00 WITA hingga Imsak.

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana pasal lima, disebutkannya barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X