Ketemu Polisi, Pembalap Liar Lari ke Semak Belukar

- Kamis, 16 Mei 2019 | 10:10 WIB

BANJARBARU - Aksi balapan liar di bulan Ramadan masih marak. Meskipun beberapa kali telah diamankan kepolisian. Ternyata pelaku tren musiman di bulan Ramadan ini seakan tak kapok.

Buktinya, Satgas Balap Liar Polres Banjarbaru yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Banjarbaru IPDA Yuwono  mengamankan setidaknya 30 unit kendaraan bermotor yang diduga kuat digunakan untuk balapan liar pada Rabu (15/5) dini hari.

Puluhan kendaraan berbagai jenis dan merek ini diangkut petugas dari dua lokasi berbeda. Yakni, dua unit diamankan dari Lapangan Murjani. Sedangkan sisanya diangkut dari Jalan Palam Banjarbaru.

"Total unit roda dua yang kita amankan ada 30 buah. Sedangkan turut diamankan juga 25 remaja pria dan 3 wanita remaja dari penindakan Balapan Liar ini," kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohyati.

Mirisnya, dari mayoritas remaja yang diamankan petugas. Sebagian ternyata masih berstatus sebagai pelajar sekolah di wilayah Banjarbaru. "Sebagian besar pelajar."

Selama penindakan Balapan Liar oleh petugas gabungan. Beberapa personel kepolisian harus dibuat bekerja ekstra. Pasalnya selain kabur dengan cekatan. Beberapa pembalap ini nekat melarikan diri ke wilayah semak belukar di areal balapan.

"Beberapa di antaranya juga lari ke semak belukar ketika mau diamankan. Jadi kita harus mengejar hingga ke dalam hutan," ujarnya.

Saat ini, puluhan unit kendaraan roda dua yang diduga kuat untuk balapan liar ini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru. AKP Gustaf sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pembalap liar.

Sebelumnya, Gustaf menyebut para pembalap akan disangkakan dengan Pasal 297 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Yang mana pasal 297 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf (b) di pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal lima juta rupiah.

"Kalau ditemukan tidak punya SIM atau helm maka akan ditambahkan pasal lainnya juga," tambahnya.

Terakhir, Gustaf menekankan bahwa tangkapan puluhan unit motor ini bukan yang terakhir. Sebab Satgas ujarnya terus melakukan patroli dan penindakan jika ditemukan adanya balapan liar di Kota Banjarbaru.

"Kita akan tempatkan armada satuan di titik-titik yang rawan jadi lokasi balapan liar," pungkasnya. (rvn/ij/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X