Kasihan, Pencuri HP Tak Jadi Dipenjara

- Jumat, 17 Mei 2019 | 09:34 WIB

BANJARMASIN - Meski bonyok Sufiansyah (40) patut bersyukur tak terseret ke penjara. Gajali Noor (55) yang menjadi korban kejahatannya memilih tak melanjutkan ke jalur hukum.

Pria yang dipanggil Usuf ini adalah pelaku pencurian sebuah handphone di Jalan Masjid Jami Banjarmasin Utara. Warga kawasan Kuin Selatan Banjarmasin Barat ini melancarkan aksinya kemarin (16/5) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Dia mengambil kesempatan saat korbannya sedang lengah.

Ceritanya siang itu Usuf berperan sebagai anggota BPK di Banjarmasin yang sedang mencari sumbangan. Ketika menyambangi rumah korban, Gajali lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambilkan uang. Usuf melihat HP korban berada di atas meja, dekat pintu

Tak pikir panjang, pria berbadan kurus ini langsung mengembatnya. Bahkan membawanya lari. Gajali saat kembali keluar untuk memberikan sumbangan, heran mendapati Usuf tak berada di depan rumah. Curiga, dia lantas mengecek posisi HP. Gajali berlari keluar, dan melihat Usuf sudah 100 meter berlari dari rumahnya.

Gajali tak kehabisan akal untuk mencegat pelaku. Dia lalu berteriak maling hingga mengundang tetangga dan warga sekitarnya untuk keluar rumah. Tak pelak pelaku berhasil dihentikan warga.

"Mendengar teriakan, langsung saya keluar rumah. Melihat pelaku ini seperti gugup. Dia langsung saya cegat, dan amankan. Belum saya tanyakan, dia mengaku tak mengambil apa-apa," ucap salah satu warga.

Berhasil mengamankan Usuf, warga pun berkerumun. Lalu menginterogasinya. Usuf berkeras tak mencuri. Semua badan diperiksa, namun tak ditemukan.

"Kami minta buka sepatu bootnya, dia seperti ketakutan. Begitu dipaksa dan dikeluarkan, ternyata HP curian itu disimpan di dalam sepatu bootnya," ceritanya.

Tak pelak Usuf menerima pukulan dari sejumlah warga yang geram dengan ulahnya, hingga babak belur. Untung ada yang menenangkan dan membawanya ke markas Polsekta Banjarmasin Utara. Di Polsek, Usuf patut bersyukur hanya dibina.

"Saya kasihan dengan dia, dan tak ingin mempenjarakan. Tapi dia diminta kepolisian membikin surat perjanjian tak mengulangi kejahatannya, dan saya juga bikin surat pernyataan tak melanjutkan ke jalur hukum," ucap Gajali.(lan/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X