Nilai Zakat Fitrah Naik Dibandingkan Tahun Lalu

- Jumat, 17 Mei 2019 | 10:30 WIB

BANJARMASIN - Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini. Nilai yang ditetapkan tetap mengacu Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, tentang penggunakan zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Dalam bentuk uang nilainya setara dengan Rp45 ribu. Itu untuk beras jenis unus, mutiara, mayang, dan sejenisnya. Sementara, untuk beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya nilainya Rp40 ribu. Untuk beras ganal dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp35 ribu.

Kepala Kemenag Kota Banjarmasin Muhammad Rofii menerangkan, jika dibandingkan tahun lalu mengalami kenaikan senilai Rp7-10 ribu. “Faktornya karena stok pangan dan ketersediaan beras tahun ini menipis, sehingga menyebabkan harga naik,” ujar Rofii.

Daerah-daerah lain di Kalsel juga telah mengeluarkan surat keputusan harga beras zakat fitrah. Baznas Tanah Laut misalnya memutuskan besaran zakat fitrah adalah satu sha atau 2,5 kilogram, atau 3,5 liter yang juga dapat diganti dalam bentuk uang senilai besaran fitrah.

Untuk beras siam unus, mayang atau sejenisnya sebesar Rp42 ribu, untuk beras unus mutiara dan sejenisnya Rp40 ribu, beras siam adil dan sejenisnya Rp35 ribu, beras rojo lele premium Rp35 ribu, dan untuk beras IR sendiri Rp28 ribu.

Baznas Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui rapat koordinasi yang diikuti Kepala Kemenag setempat H Yusran, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Baznas HSU H Tajuddin dan pengurus, menetapkan nilai zakat fitrah.

Ketua Baznas HSU H Tajuddin menjelaskan zakat fitrah yang di keluarkan oleh setiap orang sesuai yang dikonsumsi, sesuai Mazhab Syafi'i. Di mana nilai beras setiap orang setara dengan 3,4 liter (10 kaleng susu).

"Jadi yang makan beras jenis mayang Rp 40 ribu per jiwa dan dikalikan sesuai jumlah jiwa dalam keluarga. Beras Unus Rp 35 ribu, Siam, Karau Dukuh dan sejenisnya Rp 30 Ribu. Sementara Ciherang Rp 22 ribu perjiwa," kata Tajuddin Noor yang ikut merumuskan penetapan Zakat Fitrah tahun ini di Kantor Baznas HSU.

Di Banjarbaru, ketentuan pengeluaran zakat fitrah perjiwa ditentukan 3,2 liter beras atau 2,8 kg beras. Sementara di Kabupaten Barito Kuala keputusan besaran zakat baru diputuskan kemarin (16/5) Sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasi Penyelenggaraan Syariah Kemenag Batola, Dali Purnadi, dari rapat yang sudah disepakati, penetapan ketentuan zakat fitrah dikeluarkan menurut zumhur ulama minimal beras 3,5 liter atau 2,5 kg. "Ketetapan Zakat Fitrah yang sudah disepakati, secepatnya akan diedarkan di masyarakat," ujarnya.

Kantor Kemenag Kabupaten Tabalong juga telah mengeluarkan perhitungannya untuk zakat fitrah dengan besaran yang sama. Keputusan besaran zakat tersebut ditetapkan berdasarkan rapat bersama, antara Kemenag Tabalong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabalong, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tabalong dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong.

Dalam rapat di aula Kemenag Tabalong tersebut ditetapkan, untuk takaran beras sebanyak 3,5 liter dan berat 2,5 kilogram. Sementara untuk nilai uang tergantung dari jenis beras.

Baznas pusat sendiri menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 40 ribu per orang.

Informasi penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu disampaikan oleh Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta setelah melakukan kerja sama dengan platform dompet digital Dana di Jakarta, baru-baru tadi. Kerja sama itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar zakat atau infak.

’’Sekarang dan ke depannya, trend pembayaran sudah cashless,’’ katanya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X