RANTAU - Arianto (28) terpaksa harus lebaran di balik jeruji besi, karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Hauling Simpang 4 Desa Hatungun Kecamatan Hatungun, Rabu (15/5) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan warga Jalan Sungai Pandan Rt 8 Rw 3 Desa Bagak Kecamatan Hatungun berawal saat anggota Hatungun melakukan giat operasi pekat di wilayah tersebut.
Kemudian anggota yang patroli melihat seorang pria yang mencurigakan di warung di Simpang Empat Jalan Hauling Kecamatan Hatungun dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,50 gram yang disimpan di kotak rokok dan juga dalam bungkusan tisu.
Selain jajaran Polsek Hatungun yang menangkap pelaku sabu, Selasa (14/5) Sat Narkoba Polres Tapin juga berhasil menangkap seorang pria ketahuan mengedarkan sabu di Desa Karangan Putih Kecamatan Binuang.
Pelaku sendiri bernama Heriyadi (29) warga Anim Sahibar Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tapin Utara yang ketahuan memiliki satu paket sabu dengan berat kotor 0.31 gram.
Dikatakan Kapolres Tapin melalui Paur Humas Polres Tapin Aipda Puryaji untuk kedua pelaku sudah diamankan dan berada di balik jeruji besi. "Selain itu, barang bukti imut diamankan," ucapnya. (dly/ema)