Gerebek Sita 4 Paket Sabu

- Jumat, 17 Mei 2019 | 11:10 WIB

BANJARMASIN - Lebaran bakal dirasakan M Yunus alias Yunus (41) di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin. Lelaki ini terjerat kasus narkoba tangkapan Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (9/5) pekan lalu sore sekitar pukul 16.35 Wita.

Polisi menemukan barang bukti sabu setelah melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 22 Pendamai RT 10 Banjarmasin Barat. Empat paket sabu-sabu berat total 3,09 gram yang disita.

Selain itu barang bukti lain berupa timbangan digital merek Ming Heng Mini Scale warna silver. Serta peralatan untuk membungkusnya dan uang Rp200 ribu diduga kuat hasil penjualan.

Kanit Idik 1 Satnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Aries menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ungkap kasus setelah polisi menerima laporan masyarakat, lalu melakukan penyelidikan.

"Tersangka ini Pengedar, bisnisnya sudah dikeluhkan warga disana. Ketika kami tangkap dia lagi dirumah dan tak ada perlawanan," ucapnya, kemarin (16/5).

Kasus Yunus baru dirilis karena ada upaya untuk pengembangan kasus terkait jaringan dia. Namun sepekan mengupayakan polisi masih belum menemukan perkembangan.

"Jaringan dia terhenti putus di tersangka Yunus, tetapi kami terus mendalami kasus dia," ujarnya.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X