Jatanras Polres HSU Hadiahi Dua Timah Panas ke Residivis Bongkar Jok

- Jumat, 17 Mei 2019 | 11:11 WIB

AMUNTAI - Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU berhasil mengungkap tindak pidana spesialis bongkar jok sepeda motor. Dimana korbannya merupakan Jamilah (35) merupakan bendahara di Puskesmas Amuntai Selatan. Akibat aksi bobol jok yang terjadi di Pasar Candi Kelurahan Sungai Malang tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 22 juta.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim AKP Jumangin membenarkan bahwa korban Jamilah pada tanggal 16 Mei 2019 melakukan transaksi di Bank Kalsel untuk mengambil uang operasional Puskesmas Amuntai selatan sebesar Rp. 21.897.000,-.

Setelah mengambil uang tersebut lanjut Jumangin pelepor menyimpan uang di dalam jok sepeda motor yang di bungkus plastik warna hitam. Dan selanjutnya menuju ke Bank kalsel Syariah untuk membayar SPP anak nya dan menuju ke Pasar Candi untuk membeli bawang menggunakan sepeda motor jenis Vario.

Sesampainya di Pasar Candi pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan warung sembako dan langsung masuk ke dalam warung sembako menanyakan harga barang. Tidak berapa lama pelapor mendengar keributan dan ada warga yang bertanya sepeda motor vario milik siapa karena tadi ada 2 orang mengambil bungkusan plastik di bawah jok sepeda motor tersebut.

"Kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 21.897.000,- dan melaporkan kejadian tsb ke Mapolres HSU. Dan langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi di sekitar lokasi," terang pagi ini.

Nah berdasarkan Hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Unit Jatanras Polres HST melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Teras sebuah rumah di Desa Binjai Pirua Rt.03 Rw.02 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST, sekitar pukul 22.00 wita.

Namun parahnya, kedua orang yang diduga pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diambil tindakan tegas terukur oleh petugas kepada pelaku dengan memberikan timah panas. Tersangka Anis Jelly alias Kamerun warga Surabaya yang merupakan warga Desa Binjai Pirua Rt.03 Rw.02 Kecamatan.LAU.

Tersangka kedua yakni Wahyudi (36) dari Subang yang juga beralamatkan Desa Binjai Pirua Rt.03 Rw.02 Kec.Labuan Amas Utara Kab HST.

"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut, Kemudian Unit Jatanras polres HSU dan Unit Jatanras Polres HST langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres HSU guna proses Lebih lanjut," lengkapnya. Uang yang diamankan tidak utuh lagi, sebab sudah digunakan oleh kedua tersangka. (mar/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X