Polres Balangan Amankan 1,2 Kg Sabu, Begini Kronologinya

- Jumat, 17 Mei 2019 | 16:01 WIB

PARINGIN – Berawal dari informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang mengendarai mobil dari arah Banjarmasin tujuan Kaltim, diduga membawa Narkotika akan melintasi wilayah hukum Kabupaten Balangan, jajaran Sat Narkoba Polres setempat pun melakukan penjagaan (16/5).

Berkat kesigapan petugas melakukan penjagaan, pengamanan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, dapat dilakukan sekitar pukul 18.30 Wita, di depan Mapolres Balangan.

Saat konferensi pers Jumat (17/5) di aula setempat, Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal pada Kamis (16/5) sekitar pukul 17.30 Wita, Bripka Moch. Saifudin mendapat informasi dari anggota BNN Provinsi Kalsel.

Kemudian informasi yang diterima Bripka Moch. Syaifudin, dilanjutkan ke Kasat Narkoba untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya, penjagaan terduga pelaku dilakukan berbarengan dengan Ops Sikat Intan 2019, dipimpin Kabag Ops Polres Balangan.

“Petugas kemudian memfokuskan giat penjagaan dan pengadangan di jalan raya pada ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan informasi,” paparnya.

Lalu sekitar pukul 18.30 Wita, melintas mobil dengan ciri-ciri tersebut di jalan raya depan Mapolres Balangan. Selanjutnya dilakukan pengadangan terhadap mobil dan dimasukkan ke Mapolres Balangan untuk pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku bernama EW dan FS, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil, petugas menemukan 1 bungkus besar BB yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dalam satu plastik bening, dilapisi 3 buah plastik hitam yang dimasukkan dalam sarung bantal warna hijau yang ditemukan dalam dashboard depan sebelah kiri mobil.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali, dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1.61 gram beserta satu buah pipet kaca di dalam kotak rokok. Sehingga total sabu yang diamankan sekitar 1,2 kilogram. Kalau dirupiahkan kisaran Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka pertama EW, diketahui adalah warga Desa Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim, dan FS warga Desa Karya Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim.

Selanjutnya tersangka berikut BB diamankan di Sat Narkoba Polres Balangan, dan ampai saat ini, Polres Balangan terus melakukan pengembangan dan akan minta bantuan Tim IT Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

“Untuk pasal kasus yaitu pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (why/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X