Laporan Adhariani Tentang Politik Uang Beberapa Caleg Dianggap Kedaluwarsa

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 09:18 WIB

BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel memeriksa caleg Partai Demokrat, Ahmad Heru Kurniawan, kemarin (17/5) siang. Terkait dugaan kasus politik uang yang dilaporkan caleg DPD RI, Adhariani.

Mengenakan baju koko putih, Heru diperiksa selama dua jam lebih. Pemeriksaan digelar tertutup di kantor Bawaslu di Jalan RE Martadinata. Dia ditemani kuasa hukumnya, Zamrony dari Indrayana Centre (Integrity).

"Ada 50 pertanyaan yang disodorkan penyidik. Masih terlalu jauh kalau bicara tindak pidana pemilu. Karena baru tahap klarifikasi," kata Zamrony seusai pemeriksaan.

Awal bulan tadi, Adhariani melaporkan tiga caleg. Heru adalah caleg untuk pemilihan DPRD Banjarmasin di Dapil Banjarmasin Utara. Masih dari partai yang sama, juga dilaporkan Habib Ahmad Bahasyim, caleg untuk pemilihan DPRD Kalsel di Dapil Kalsel I.

Bahkan, laporan itu turut menyeret nama Habib Abdurrahman Bahasyim. Caleg untuk pemilihan DPD RI yang akrab disapa Habib Banua. Kedua habib ini memang memiliki hubungan keluarga.

Tudingannya serius. Trio caleg ini diadukan telah membagi-bagikan amplop duit di Kelurahan Sungai Andai pada masa tenang kampanye. Nominalnya Rp150 ribu per orang untuk 160 pemilih.

Zamrony melihat kelemahan fatal dari laporan Adhariani. Dia lantas menyitir Pasal 453 ayat (6) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja sejak temuan pelanggaran.

"Nah, temuannya tanggal 14 April. Jadi tenggat waktunya adalah tanggal 23 April. Sedangkan laporan baru masuk tanggal 3 Mei. Jadi sudah 15 hari. Artinya, laporan itu sudah kedaluwarsa. Syarat formilnya enggak terpenuhi," cecarnya.

Sebagai informasi tambahan, Integrity adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang didirikan Denny Indrayana. Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada zaman Presiden SBY.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani menekankan, pemeriksaan baru tahap klarifikasi. Menyusul pemeriksaan atas pelapor dan para saksi.

Selain Bawaslu, penyidik dari kejaksaan dan kepolisian juga dilibatkan selama pemeriksaan. "Apakah dugaan pelanggaran itu sesuai dengan pasal yang disangkakan," jelasnya.

Senin (20/5) depan, giliran kedua habib yang dipanggil Bawaslu. Terkait jalannya pemeriksaan, Azhar enggan berkomentar. "Masih dikaji," pungkasnya singkat. (fud/by/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X