Pasar Sentra Antasari yang Kian Tak Nyaman: Menunggu Action Berani Pemko

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:03 WIB

Aroma tak sedap tercium di lorong pasar tradisonal Sentra Antasari, kemarin (17/5) pagi. Serpihan sayuran bekas yang berserakan di sisi jalan, memperkumuh dan mempersuram kawasan itu.

---

Untung saja kemarin tak turun hujan, Jika iya, maka celaklah. "Kalau turun hujan, biasanya genangan air di sana-sini," keluh salah seorang pembeli, Diana.

Soal ini, Pemko Banjarmasin tak bisa berbuat banyak. Sejak lama, penataan terhalang oleh MoU dengan PT Giri Jaladhi Wana (GJW), pengelola Sentra Antasari. Terpaksa, kondisinya pun dibiarkan begitu saja.

Perjanjian kerjasama antara pemko dengan PT GJW ini akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Masih lama, keburu pergantian pemimpin.

Itu artinya, kondisi kumuh dan tak nyaman itu akan tetap ada sampai 4 tahun mendatang. Mengingat, sudah lama PT GJW lepas tangan. Usai dijatuhi hukuman tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada tahun 1998 silam.

Upaya pemko untuk mengambil alih penataan sudah berkali-kali. Namun tetap saja tak ada hasil. Padahal, pada Oktober 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengeluarkan legal opinion (LO) untuk memberikan jalan kepada. Agar bisa mengambil alih secara penuh pengelolaan Pasar Sentra Antasari. Artinya, tinggal action-nya saja.

Penegasan LO ini disampaikan kembali oleh Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun kemarin. “Didata kembali kios-kios di sana. Termasuk dilakukan audit operasional oleh Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, baru nanti MoU bisa diadendumkan,” terang Lukman.

Sejatinya, ketika LO dari Kejari Banjarmasin ada, Lukman mengatakan dinas terkait sudah bisa melakukan penataan. Contohnya, untuk jalan. Bisa ditangani Dinas PUPR, bagian pasarnya bisa handle oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota ini. “Mesti diubah terlebih dulu, dari hak pakai menjadi hak pengelolaan,” tambahnya.

Saat ini, proses pendataan kios tengah dibereskan oleh Disperindag. Begitu selesai, penataan pun dapat dilakukan secepatnya. “Intinya sederhana, tinggal didata ulang,” tukasnya.

Dikonfirmasi soal ini, Plt Kepala Disperindag Banjarmasin, Lily Dwiyanti mengungkapkan, proses tersebut hampir selesai. “Tengah berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah tuntas,” ujar Lily.

Untuk penataan, Lily menyebut, sesuai LO bukan ranah pihaknya. Ada dinas lain yang nantinya menangani. “Kami hanya pendataan blok dan kiosnya saja. Masing-masing dari LO ada tugasnya,” terangnya.

Sementara itu, keluhan kondisi Pasar Sentra Antasari tak hanya datang dari pembeli. Namun dari pedagang. Apalagi, mereka tiap hari membayar retribusi ke Disperindag Banjarmasin senilai Rp2.000.

“Harusnya retribusi yang kami bayar tersebut uangnya untuk penataan. Lihat saja kondisinya saat ini. Tak tertangani, kami patut bertanya. Uang tersebut untuk apa,” ujar salah satu pedagang. Dia enggan disebut namanya.

Di sisi lain, PAD yang masuk dari retribusi Pasar Sentra Antasari ini dibeberkan oleh Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil. Nilanya mencapai Rp1 miliar lebih per tahun. “Pengelolaannya ada di Disperindag. Kami mencatatkan saja,” ujar Subhan. (mof/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X