Soal Ini, Banjarmasin Belum Penuhi Kewajiban

- Senin, 20 Mei 2019 | 09:23 WIB

BANJARMASIN – Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan wilayah kota menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Setidaknya, seluas 30 persen. 20 persennya untuk publik, 10 persen privat.

Sayangnya, di Kota Banjarmasin jauh dari harapan. Persentasenya tak lebih dari 20 persen. Persoalan ini dianggap serius oleh Komisi III DPRD Banjarmasin.

Demi menjalankan amanah undang-undang. Mereka melakukan kunjungan kerja ke Surabaya. Untuk mempelajari RTH di Kota Pahwalan itu.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Matnor Ali menyebut, untuk membangun RTH, butuh keterlibatan pihak swasta. Tak melulu hanya berharap dengan pemerintah.

"Di sana (Surabaya) fasilitas RTH dikerjasamakan dengan swasta berkonsep CSR. Di Banjarmasin juga harus seperti ini," kata Matnor.

Selain itu, pembangunan RTH juga harus melibatkan seluruh SKPD. Bukan hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup saja. “Perlu dikeroyok. Kalau menunggu satu dinas saja, pembangunan akan lamban," cetusnya.

Dia memberi contoh seperti pembangunan fasilitas olahraga yang dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga. Instansi ini pula yang dibebankan membuat RTH di sekitar kawasan sport center. “Dinas lain pun hendaknya seperti itu. Banyak celah untuk membangun RTH sekaligus,” imbuhnya.

Untuk menyediakan RTH di kota ini, pemko masih kesusahan. Banjarmasin punya luas total 9.846 hektare. Terdiri dari 8.851,32 hektare daratan dan 994,68 hektare sungai. Baru seluas 19,10 persen atau 1.880,84 hektar yang menjadi RTH.

Bagi sebuah kota, RTH sangatlah penting. Selain meningkatkan daya dukung kota, juga sebagai cadangan oksigen. Yang paling penting, RTH berfungsi pula sebagai daerah resapan limpasan air, penangkal banjir, hingga menekan polusi dan kebisingan. (mof/at/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X