Butuh Dana Hibah, Banjarmasin Minta Keikhlasan Pemprov Kalsel

- Senin, 20 Mei 2019 | 09:32 WIB

BANJARMASIN – Usaha Pemerintah Kota Banjarmasin agar pemprov menghibahkan sahamnya yang ada di PDAM masih menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga kini pemprov tak memberi sinyal. 

Pemko Banjarmasin sangat menunggu hibah ini. Karena sebagai syarat merubah badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perubahan badan hukum ini begitu penting. Yakni menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Peruahaan Milik Daerah.

Dalam aturan ini, diwajibkan BUMD harus merubah badan hukum mereka dari perusahaan daerah (PD) menjadi Perumda atau Perusahan umum daerah dan perseroan daerah (Perseroda).

Sementara, pemko sudah sejak lama memilih Perumda menggantikan PD. Alasannya Perumda lebih fokus pada pelayanan sosial, sedang Perseroda lelbih fokus pada pengembangan usaha.

Untuk diketahui, saham pemprov di PDAM Bandarmasih yang dikucurkan melalui penyertaan modal nilainya mencapai Rp65 miliar, atau 13 persen. Untuk merubah badan hukum ini, salah satu syaratnya adalah. Semua saham di perusahaan pelat merah ini dimiliki pemko.

Mengganti 13 persen saham tersebut. Tentu berat bagi pemko disaat keuangan sedang ngos-ngosan. Contohnya, baru tahun ini pemko bisa menganggarkan pembangunan tahap III RSUD Sultan Suriansyah. Anggaran pemko banyak terserap ke sana.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku untuk membeli saham pemrov senilai Rp65 miliar tersebut tak mungkin disaat sekarang. Untuk itu dia meminta kebesaran hati pemprov untuk menghibahkan saham tersebut ke pemko. “Sudah disampaikan permohonan ini ke pemprov. Tapi belum ada kabar,” kata Ibnu kemarin.

Hal yang sama disampaikan Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik. Dia sangat berharap pemprov berbesar hati menyerahkan saham mereka ke pemko. Kasus seperti ini terangnya pernah terjadi di PDAM Cirebon, Jawa Barat.

Namun, Pemprov Jabar terang Ichwan sangat mengapresiasi dan membuka diri untuk menghibahkan saham mereka. “Mudah-mudahan gubernur mau juga seperti Pemprov Jabar. Masyarakat Banjarmasin adalah masyarakat Kalsel juga,” harapnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris mengatakan, hendaknya pihak kabupaten dan kota tak hanya berkirim surat ke pemprov untuk meminta hibak ini. Namun sangat etis dengan menemui langsung gubernur. “Jika seluruh PDAM kabupaten dan kota, nilainya sangat banyak. Jika pun dihibahkan, harusnya ada timbal baliknya terhadap pemrov,” ujar Haris.

Menghibahkan saham ini tentu tak mudah. DPRD Kalsel pun harus memberi persetujuan. Pasalnya, penyertaan modal lalu ke PDAM Bandarmasin, juga melalui persetujuan Rumah Banjar. (mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X