Buat Modal Balapan, Warga Gambut ini Nekat Mencuri

- Senin, 20 Mei 2019 | 10:28 WIB

BANJARBARU - Berhasil tak terendus selama kurang lebih dua pekan. Persembunyian Aldi (20), pelaku tindak pidana pencurian di Banjarbaru pada 23 April lalu berakhir. Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru di kediamannya di Gambut pada Kamis (17/5) lalu.

Dari keterangan kepolisian yang baru diumumkan. Kasus pencurian yang dilakukan Aldi berhasil diungkap oleh kepolisian kurang lebih dua pekan. Yang mana mengarahkan polisi ke kediamannya untuk membekuk Aldi.

Kasus pencurian ini sendiri terjadi di sebuah warung di Guntung Manggis. Saat itu, dengan modus makan di warung dan ingin ke toilet yang ada di bagian dalam rumah. Aldi melakukan aksinya dengan cekatan.

"Ia makan di warung korban. Saat masuk ke rumah dengan niatan ke toilet. Aldi mengambil barang korban lalu setelah itu meninggalkan warung tersebut ke arah Palam," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Banjarbaru, Ipda Aditya didampingi Ipda Alhamidie.

Di rumah korban, Aldi berhasil menggasak dua unit telepon serta uang senilai Rp11 juta. Yang mana total kerugian mencapai Rp17juta. "Korban baru sadar (kehilangan) setelah pelaku keluar," katanya.

Sontak, sesaat setelah kejadian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. "Korban menerangkan ciri-ciri pelaku yang masih diingatnya, ini cukup membantu kita melacak lalu menangkapnya," tegasnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku. Ternyata pihak kepolisian turut menemukan perlengkapan balapan. Tepatnya yakni sepatu balap dan helm balap bernilai jutaan rupiah.

"Dua barang berupa Sepatu balap dan helm balap tadi merupakan hasil curian pelaku yang sudah dibelanjakannya. Pelaku beserta dua barang bukti ini kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," katanya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah menegaskan bahwa pelaku akan diganjar sesuai pasal yang berlaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya usai kita amankan. Atas perbuatannya tersebut, ia akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Aryansyah. (rvn/by/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X