Kuasa Hukum Habib "Ancam" Bawaslu

- Selasa, 21 Mei 2019 | 09:44 WIB

BANJARMASIN - Habib Ahmad Bahasyim memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel, kemarin (20/5) siang. Pemeriksaan caleg Partai Demokrat untuk pemilihan DPRD Kalsel itu masih terkait dugaan politik uang. Dia diperiksa selama 1,5 jam.

Ahmad datang ditemani kuasa hukumnya, Zamrony dari Indrayana Centre (Integrity). Yang juga ditunjuk sebagai pengacara Habib Abdurrahman Bahasyim dan Ahmad Heru Kurniawan.

"Kami menerima 23 pertanyaan. Setelah itu, kami sempat mengingatkan Bawaslu. Mengusut kasus ini harus berhati-hati. Buktinya harus kuat dan tak terbantahkan. Karena menyangkut nama baik kedua habib," ungkap Zamrony.

Abdurrahman (dijuluki Habib Banua) adalah caleg untuk pemilihan DPD RI. Sementara Heru adalah caleg untuk pemilihan DPRD Banjarmasin. Heru diperiksa lebih dulu pada Jumat (17/5) lalu.

Ketiganya dilaporkan Adhariani. Rival Abdurrahman di pemilihan DPD. Tudingannya, ada aksi bagi-bagi amplop menjelang masa tenang kampanye di Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

"Kami terpikir melaporkan Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Tapi masih ditimbang. Melihat arah pemeriksaan dulu," imbuh Zamrony.

Namun, dia yakin kasus tindak pidana pemilu ini bakal gugur sebelum mencapai tahap penyidikan. "Kami optimis. Karena dugaan itu masih jauh. Jauh banget," tukasnya.

Terlapor terakhir yang dipanggil adalah Abdurrahman. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini (21/5). Tapi Zamrony meminta pemanggilan ulang. "Kebetulan Habib Banua sedang kuliah di Malaysia. Saya belum tahu kapan beliau bisa pulang," ujarnya.

Sebelum keduanya tiba, sejumlah aktivis LSM mendatangi kantor di Jalan RE Martadinata itu. Unjuk rasa itu menekan Bawaslu. Menuntut pengusutan tuntas atas kasus ini. Bagaimana tanggapan Zamrony atas aksi itu? "Silakan kawan-kawan media tafsirkan sendiri," ujarnya seraya tersenyum.

Pemeriksaan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. Dia tertarik menanggapi pernyataan Zamrony pada pekan lalu. Bahwa laporan Adhariani terbukti kedaluwarsa.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertera, kasus politik uang paling lambat dilaporkan 14 hari kerja sejak diketahuinya. Serangan fajar itu disebut terjadi pada tanggal 14 April. Sedangkan laporan baru diterima Bawaslu pada 3 Mei.

"Acuan kami adalah kata 'diketahui'. Jadi bukan 'kapan' tindak pidananya terjadi. Dan pelapor memang tak melihat dan mendengar langsung. Dia menerima aduan dari saksi mata peristiwa pada kemudian hari," jelasnya.

Meski berselisih paham, Aries mengapresiasi sikap terlapor. "Mereka terbuka sekali. Tak ada kesan enggan, apalagi sampai menolak menjawab. Terkait arah pertanyaan penyidik kemana, itu rahasia," pungkasnya. (fud/ay/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X