Masyarakat Adat Tuntut Pengakuan Pemerintah

- Selasa, 21 Mei 2019 | 09:48 WIB

BARABAI - Perjuangan masyarakat adat Meratus untuk mendorong adanya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat serta Wilayah Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya mendapatkan titik terang.

Pemerintah Kabupaten HST mulai menseriusi tuntutan tersebut.

Pemda HST akan menggelar rapat pembentukan kepanitiaan perlindungan masyarakat hukum adat, hingga melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi di lapangan.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten HST, Robi. Kemarin (20/5) siang, bertempat di Kantor Bupati HST, pihaknya sudah menyerahkan petunjuk teknis untuk Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat kepada Bupati HST sebagai bahan referensi panduan untuk proses identifikasi, verifikasi, dan validasi lapangan.

“Rencananya, rapat-rapat lanjutan hingga pada proses lainnya bakal dimulai seusai lebaran Bulan Ramadan tahun ini,” jelasnya, kepada Radar Banjarmasin, kemarin (20/5).

 Penggarapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten HST memakan waktu lama. Bahkan, meski sempat masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) di tahun 2018 lalu, Perda yang telah diperjuangkan sejak 2013 silam ini juga tak kunjung pendapat pembahasan.

 “Hingga akhirnya, Bupati HST, H A Chairansyah, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No 140/90/411.43 tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten HST, pada 12 April 2019 lalu,” tambah Robi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Bupati HST, melalui Asisten Bidang Pemerintahan, H Ainur Rafiq, mengatakan bahwa terelealisasinya perda itu tak segampang membalikkan telapak tangan. Alias perlu proses panjang.

“Sebagai contoh, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, terkait tahapan pengakuan dan perlindungan. Ada banyak hal yang perlu dicermati. Mulai dari sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta atau kekayaan berikut benda-benda adat dan kelembagaan atau sistem pemerintahan adat,” urainya.

Dia menambahkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten HST, berkomitmen akan berusaha semaksimal mungkin menjawab aspirasi tersebut.

Perlu diketahui, terwujudnya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta Wilayah Adat bertujuan mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat berikut hak-hak tradisionalnya. Termasuk hak atas wilayah atau hutan adat.

Dengan harapan, tidak ada lagi penetapan-penetapan status kawasan hutan di wilayah Masyarakat Adat yang diberikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat setempat.

Selain itu, dengan adanya Perda tersebut, Masyarakat Adat dapat memperoleh hak-hak dalam mengelola dan mengembangkan sendiri berbagai potensi yang ada di wilayahnya.

Kemudian, kerja sama antara Pemerintah dengan masyarakat pun dapat meringankan beban kontrol terhadap perlindungan kawasan Pegunungan Meratus yang tidak lain adalah Wilayah Masyarakat Adat itu sendiri.

“Adanya Perda ini, juga menyangkut keberlangsungan hidup masa depan anak cucu dan menyelamatkan kehidupan sekarang hingga nanti. Kemudian menjaga warisan nenek moyang atau leluhur, sehingga keseimbangan alam dan isinya bisa selalu terjaga dan terus lestari,” tuntas Robi. (war/ay/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X