Perusahaan Anda Tak Beri THR, Laporkan !

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:11 WIB

BANJARMASIN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Banjarmasin meminta kepada perusahaan di kota ini untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Paling lambat sepekan sebelum Idulfitri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan, Priyo Eko Wusono, kemarin (20/5) siang. Dia berharap, semua perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

"Besar THR yang dikeluarkan adalah satu kali gaji. Itu wajib dikeluarkan seluruh perusahaan," katanya.

Dia menyebut, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, tidak mengeluarkan THR sampai batas yang sudah tentukan, boleh melaporkan.

"Prosudernya karyawan harus melapor kepada Dinas Tenaga Kerja, bahwa perusahaannya belum atau tidak mau membayar sampai batas yang sudah ditentukan," terangnya.

Agar bisa ditindak lanjuti, dengan cara bipartit antara perusahaan dan pegawai. Kalau dalam proses tidak terdapat kesepakatan maka bisa di tindak lanjuti lagi dengan tripartit.

"Tripartit, ketentuannya, dinas yang memanggil pengusaha dan pegawainya untuk dimediasi. Kalau tidak menyepakati atau masih berselisih janji lagi, maka akan diambil tindakan, bisa penyelesaian di pengadilan tentang hubungan perindustrian," jelasnya.

Tutupnya Priyo, untuk kriteria syarat mendapatkan THR itu adalah minimal 4 bulan dari masa kerja. Besarnya tergantung lama kerjanya.

"Tapi kalau masa kerja lebih dari satu tahun, berarti dia wajib mendapatkan THR satu kali gaji," pungkasnya. (mr-154/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X