Penanganan Pasar Sentra Antasari Tak Bisa Maksimal, Baru Bisa Tangani Jalan

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:18 WIB

BANJARMASIN – Penanganan kios-kios di Pasar Sentra Antasari dipastikan tak berjalan mulus. Meski mengantongi Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, pemko hanya diberi keleluasaan untuk mendata kios dan lapak di sana.

Diakhir masa jabatan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu yakin persoalan ini dapat dituntaskan. Yakni menangani termasuk mengelola lebih baik lagi Pasar Sentra Antasari. “Yang bisa ditangani cepat hanya fasilitas publik di sana. Salah satunya jalan,” ujar Ibnu kemarin.

Soal kios dan lapak, Ibnu rupanya main aman, dia tak ingin terjadi wanprestasi di pihak pemko. “Masih ada tuntutan hukum dari pengacara PT Giri Jaladhi Wana (GJW). Kami meunggu itikad baik mereka,” katanya.

Meski demikian, dari LO Kejari tersebut. Ibnu yakin dalam waktu dekat tim percepatan penanganan kawasan tersebut sudah menghasilkan keputusan. Dikatakannya, saat ini tinggal menunggu siapa yang akan menangani. Apakah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian. “Ini yang masih perlu kejelasan,” tukasnya.

Memang sebutnya, Kejari sudah memberikan kejelasan, bahwa penanganan jalan boleh dianggarkan oleh Dinas PUPR karena terkait dengan infrastruktur. “Soal ini sudah ada kejelasan. Tinggal menunggu teknis,” imbuhnya.

Berbicara penanganan fisik kios dan lapak termasuk secara keseluruhan. Ibnu masih optimis tahun ini. Meski upaya pemko dengan meningkatkan kepemilikan dengan hak pengelolaan selalu dijegal oleh pengacara PT GJW.

Saat ini sebutnya, pemko hanya diberi kewenangan untuk mendata kios dan lapak. Tak lebih. Bahkan, pendataan pun diakui Ibnu PT GJW tertutup kepada pemko. “Kami juga meminta pengertian dengan PT GJW, agar pemko bisa leluasa melakukan pendataan dulu agar nanti bisa dilakukan penanganan,” tutupnya.

Seperti diketahui, perjanjian kerjasama antara pemko dengan PT GJW akan berakhir pada tahun 2023 mendatang. Itu artinya, kondisi demikian akan tetap semrawut sampai 4 tahun mendatang. Sudah lama PT GJW lepas tangan. Usai dijatuhi hukuman tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada tahun 1998 silam.

Upaya pemko untuk mengambil alih penataan sudah berkali-kali. Namun tetap saja tak ada hasil. Padahal, pada Oktober 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengeluarkan legal opinion (LO) untuk memberikan jalan kepada pemko untuk mengambil alih secara penuh pengelolaan Pasar Sentra Antasari ini. (mof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X