Razia Satpol PP: Tak Ada Pengecualian

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:23 WIB

BANJARMASIN - Satpol PP Banjarmasin kembali beraksi, kemarin (20/5) pagi. Menegakkan Perda Ramadan Nomor 4/2005. Tentang pelarangan bukanya tempat makan di siang hari.

Berangkat dari kantor Satpol PP, petugas menuju kawasan Jalan Ahmad Yani. Dilanjutkan ke Jalan Pramuka tembus ke Veteran, lalu menuju ke Jalan Gatot Subroto.

Akhirnya, petugas menemukan warung yang buka. Melayani pembeli untuk dibungkus. Yakni warung nasi campur Pontianak 36, tepatnya di samping rumah makan H Fauzan.

Baru sampai di lokasi, sudah ada pelanggan yang tertangkap tangan membungkus makanan keluar dari dalam warung.

"Saya cuman disuruh orang kantor membelikan makanan, karena ada tamu dari luar daerah, saya tidak tau kalau membungkus makanan tidak diperbolehkan," ujar salah satu karyawan perusahaan yang tak mau disebutkan namanya.

Makanan yang dibeli dari dalam warung itu akhirnya disita petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena tertangkap basah, tak seorang pelayan pun yang bisa mengindahkan pertanyaan petugas.

Lucunya, juru masak di warung itu tetap saja melakukan aktivitasnya. Tak pedulikan anggota Satpol PP yang berdatangan.

Petugas pun membawa KTP dari salah seorang pelayan di warung tersebut. Sebagai jaminan agar pemilik tempat makan bisa datang untuk memberikan keterangan.

Meski warung tersebut tak diperunrukkan untuk muslim, tetap saja harus mematuhi aturan.
Karena di dalam perda tak ada pengecualian

"Mau halal atau tidak, tak ada pengecualian, kita harus saling menghormati," ucap salah seorang petugas.

Kepala Bidang Seksi Penegakkan Satpol PP, Mulyadi mengungkapkan, bahwa warung nasi campur Pontianak 36 ini sebelumnya sudah pernah di datangi oleh petugas.

"Sebelumnya janji mau tutup, tapi ternyata tetap buka maka akan kami tindak. Maka dari itu, KTP salah satu pegawai kami sita untuk di proses lebih lanjut," katanya

Setelah selesai dari warung tersebut, Satpol PP lanjut menuju Jalan Mahat Khasan VI. Di sana petugas juga menemui sebuah tempat makan yang buka. Yakni depot Tori Gayu. Di depan pintu jelas tertulis melayani bungkus.

Pemilik tempat makan itu adalah seorang perempuan tua bernama Lee Kim Jan Nio. Yang hanya tinggal dengan asisten rumah tangganya. Lee mengakui baru tinggal 2 tahun di Banjarmasin. KTP-nya saja masih daerah Demak.

"Saya ini perantauan, jualan baru saja memulai. Jadi tidak tau ada perda seperti ini. Kalau tau juga saya nggak bakal langgar, malu sama tetangga," tuturnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X