Api Berkobar di Kompleks Wira Pratama III

- Selasa, 21 Mei 2019 | 10:43 WIB

BANJARBARU - Musibah kebakaran terjadi di Banjarbaru pada Minggu (19/5) malam. Tepatnya berlokasi di Jalan Patin Kompleks Wira Pratama III Banjarbaru, Rt 25 Rw 4 Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru kisaran pukul 21.20 Wita.

Dari kejadian kebakaran ini, tiga rumah penduduk jadi korban. Satu rumah dengan kondisi hampir keseluruhan terbakar dan dua sisanya beberapa bagiannya habis dilalap api.

Si jago merah sendiri diketahui cukup cepat membesar. Warga sekitaran komplek yang tergolong padat juga panik. Sementara beberapa unit BPK (Barisan Pemadam Kebakaran) terus berupaya memadamkan api.

Ada setidaknya hampir 40 menit para relawan BPK dari berbagai instansi dan wilayah menjiinakkan api. Hingga mendekati pukul 22.00 Wita, api berhasil dipadamkan.

Menurut keterangan warga sekitar. Sebelum diketahui ada kebakaran, tak terdengar ada ledakan atau dentuman. "Saat saya pulang salat Tarawih, tiba-tiba ada teriakan kebakaran. Pas keluar rumah, api sudah besar," kata Lina, warga sekitar yang rumahnya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi.

Saat itu Lina beserta suaminya langsung bergegas menuju lokasi kebakaran. Diceritakannya api paling besar berasal dari rumah bapak Jumian.

"Itu apinya sampai ke bagian atap. Saya lihat juga pemilik rumah sudah keluar rumah semuanya ketika api melalap," ujarnya.

Sementara itu, dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru. Kebakaran kali ini melahap tiga buah rumah.

"Untuk pemilik atas nama Andre Jumian (50) dengan kerusakan 90 persen, lalu milik Didi Sudiono (48) dan Bambang Susianto (51) dengan kerusakan 30 persen," ucap Kepala Pelaksana BPBD Banjarbaru, Surianoor Akhmad.

Penyebab kejadian kebakaran, Surianoor menyebut belum dapat dipastikan. Sehingga saat ini katanya masih dalam tahap penyelidikan.

"Namun untuk kerugian sendiri ditaksir mencapai 250 juta rupiah. Untuk korban jiwa dipastikan nihil atau tidak ada," pungkasnya. (rvn/by/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X