Raperda Inisiatif Kelembagaan Adat Dayak Telah Disahkan

- Rabu, 22 Mei 2019 | 08:10 WIB

PARINGIN – Dua buah Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang masuk dalam Propemperda 2019 secara resmi disahkan, yang ditandai dengan persetujuan bersama antar eksekutif dan legislatif saat sidang paripurna DPRD Balangan, belum lama tadi.

Kedua Raperda yang disetujui secara bersama tersebut yakni, Raperda tentang kelembagaan adat Dayak dan Raperda tentang penyelenggaraan sistem elektronik di lingkungan Pemkab Balangan.

Dalam sidang paripurna DPRD Balangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balangan Syabirin tersebut, langsung dihadiri oleh Bupati Balangan H Ansharuddin, Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi, para anggota dewan, pejabat lingkup Pemkab Balangan, tokoh adat Dayak beserta undangan lainnya.

Terkait Raperda Kelembagaan Adat Dayak, Ketua Pansus I DPRD Balangan Rusdiansyah mengatakan, dalam prosesnya, pembahasan Raperda ini melalui tiga tahap masa sidang, satu dua dan tiga. Hal itu agar pembahasan bisa lebih fokus dan disesuaikan dengan urgensitas yang terangkum dalam peraturan daerah.

Usulan Perda ini dari legislatif, kata dia, karena masih adanya eksistensi masyarakat adat Dayak di Balangan, sehingga perlu adanya peraturan yang melindungi. Oleh karena itu, DPRD Balangan mengusulkan Raperda tentang kelembagaan adat Dayak ini.

Selain itu, lanjutnya, dari beberapa studi banding yang dilakukan ke sejumlah daerah yang penduduknya ada masyarakat adat Dayak, yaitu Kabupaten Kapuas dan Kota Palangkaraya, keduanya sudah memiliki Persa Kelembagaan Adat Dayak.

“Di Kapuas sudah memiliki Perda tentang kelembagaan adat Dayak sejak tahun 2015. Begitu juga dengan Palangkaraya sudah memiliki Perda ini sejak tahun 2009,” paparnya.

Tahapan lainnya, tambah Rusdi, yaitu pihaknya telah melakukan hearing dialog bersama lembaga adat Dayak Balangan, serta telah melalui kajian akademik yang melibatkan akademisi dari ULM.

Terpisah, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Balangan Mandan menyampaikan, apresiasi dan atensi pihaknya terhadap DPRD Balangan dan Pemkab Balangan atas disetujuinya Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Balangan Tentang Kelembagaan Adat Dayak ini.

“Kita tentu sangat mengapresiasi atas disetujuinya Raperda ini, sebab Raperda ini menjadi sesuatu hal yang telah lama keberadaannya diinginkan oleh masyarakat adat yang ada di Kabupaten Balangan,’’ tuturnya. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X