Tak Dapat THR? Adukan ke Posko THR di Alamat ini

- Rabu, 22 Mei 2019 | 08:49 WIB

BANJARMASIN - Karena tahun lalu sempat ada karyawan tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun ini Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan Banjarmasin memastikan membuka posko pengaduan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan Banjarmasin, Priyo Eko mengatakan, dengan adanya posko itu, karyawan dapat mengadukan masalah THR yang tak mereka terima. Bahkan juga bisa melaporkan soal nilai, jika nominalnya tak sesuai.

“Poskonya di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan, di Jalan Pramuka, Komplek Semanda, Banjarmasin,” terang Priyo Eko, kemarin (21/5).

Dijelaskannya, posko pengaduan THR akan buka hingga Idulfitri. Dia memastikan, meski tanggal merah, petugasnya tetap akan melayani laporan yang masuk.

Dari sekitar 1.400 perusahaan yang ada di Banjarmasin, pihaknya telah membagikan surat edaran mengenai THR ini. “Kami meminta karyawan yang tak mendapat THR agar melaporkan,” pesannya.

Mengacu aturan, Priyo menjelaskan, pembayaran THR pada tujuh hari sebelum hari raya. Besarannya satu kali gaji pokok dan tunjangan tetap. “Minimal UMR dan yang kurang dari satu tahun maka proporsional,” jelasnya.

Aturan atau imbauan yang ada pada surat edaran itu merujuk dari peraturan menteri. Di mana besaran dan waktu sudah ditentukan. Sehingga pihaknya juga tak bisa lepas dari hal tersebut.

Di sisi lain, jika nantinya ada perusahaan tak membayar THR, ada tahapan yang dilakukan untuk penanganannya. “Kami serahkan dulu ke perusahaan. Kalau tak selesai baru pemko bertindak, bisa ke pengadilan,” tandasnya. (mof/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X