Tak Boleh Ada Musik, Apalagi Pemandu Seksi. Yang Melanggar, Akan Ditutup

- Rabu, 22 Mei 2019 | 08:55 WIB

BANJARMASIN - Selama Ramadan, tempat hiburan dilarang buka. Bagaimana dengan rumah biliar? Mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Usaha Penyelenggaraan Olahraga dan Rekreasi, tempat ini dianggap sebagai sarana hiburan.

Tapi, pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan di Banjarmasin, keberadaan rumah biliar masuk kategori hiburan atau olahraga.

Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah buka suara. Menurutnya, tak papa jika rumah bilir buka. Khusus untuk kepentingan olahraga. Tapi dengan syarat, tidak boleh ada musik, apalagi pemandu yang berpakaian seksi.

Jika ada rumnah biliar yang melanggar syarat itu, maka akan ditindak tegas. "Itu adalah syarat yang harus dilaksanakan di tempat biliar yang dijadikan sebagai tempat pelatihan atlet atau rumah biliar yang menampung atlet. Selama belum ada revisi Perda," ucapnya.

Herman berpesan. Jika ada warga menemukan rumah biliar yang menjual makanan dan minuman, serta pemandu berpakaian seksi, segeralah laporkan.

"Boleh melaporkan ke Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dan Dinas Pariwisata. Untuk ditindak lanjuti, paling berat akan dicabut ijin usahanya dan akan kami tutup rumah biliar itu" tegasnya. (mr-154/at/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X